Palembang, Beritakajang.com – Korupsi dana hibah pembangunan fasilitas olahraga dari Kemenpora RI di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015. Dari sebelas orang terdakwa, sepuluh diantaranya merupakan mantan kepala desa (kades), kembali jalani sidang di PN Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (20/1/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap 10 terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Zainal Abidin dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelas Mangapul Manalu.
Seusai persidangan, tim kuasa hukum kesebelas terdakwa yakni Supendi SH MH mengatakan, bahwa agenda persidangan kali ini putusan. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 orang eks kades selama 3 tahun sebelumnya.
“Terdakwa 10 kepala desa ini divonis majelis hakim selama 1 tahun pidana penjara dan denda Rp Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan untuk pihak kontraktor terdakwa Zainal Abidin diputus selama 4 tahun dengan tuntutan sebelumnya selama 6 tahun dengan pidana denda Rp 1 miliar lebih. Banding atau tidak, kontraktor masih pikir – pikir selama 7 hari kedepan,” tutupnya. (Hsyah)