Palembang, Beritakajang.com – Eksekusi belum juga dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa
Menanggapi hal itu, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Herman Basuni SH M.Hum menerangkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Jupperlius.
“Kemudian di tingkat banding, majelis hakim memerintahkan terhadap terdakwa Jupperlius untuk dimasukkan ke rumah sakit, sebab tidak bisa dipertanggung jawabkan perbuatannya karena yang bersangkutan terganggu ingatannya,” jelas dia.
Saat disinggung mengenai tanggapan pihak Kasipenkum Kejaksaan Tinggi bahwa putusan tersebut cacat hukum, ia mempersilahkan kasasi biar Mahkamah Agung (MA) menilai.
Sementara Kasi Penkum Moch Radyan SH MH menegaskan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tingkat banding PT Palembang. Karena pihak Kejati menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan dinilai cacat hukum, yang tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sementara dalam putusan banding tersebut hal itu tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan,” ungkap Kasi Penkum.
Radyan mengatakan untuk sebab itu tidak ada landasan hukumnya pihak Kejati (Sumsel) harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan Lapas. Faktanya sampai di tingkat Pengadilan Tinggi pun terdakwa Jupperlius dilakukan penahanan.
Radyan tidak menyalahkan bagaimana pihak Pengadilan Tinggi memeriksa perkara tersebut, yang mana dasar dari putusan itu adalah hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang justru menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Jupperlius.
“Siapa yang benar antara PT dan PN Palembang, itulah fungsi dari Mahkamah Agung yang saat ini sudah kami ajukan permohonan kasasi,” pungkas Radyan. (Hsyah)