Beranda Hukum & Kriminal Tim Kuasa Hukum Berharap Terdakwa Apriansyah Dibebaskan dari Tuduhan Pemalsuan Surat

Tim Kuasa Hukum Berharap Terdakwa Apriansyah Dibebaskan dari Tuduhan Pemalsuan Surat

161
0
BERBAGI
Tim kuasa hukum terdakwa Apriansyah,Titis Rachmawati SH MH saat diwawancarai, Kamis (5/1/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat dalam kasus pemalsuan surat, terdakwa Apriansyah Asp kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pledoi (pembelaan), Kamis (5/1/2023).

Dihadapan majelis hakim Edi Cahyono SH MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, tim kuasa hukum terdakwa Apriansyah Asp melalui Titis Rachmawati SH MH membacakan nota pembelaannya.

Usai sidang berlangsung, Titis Rachmawati SH MH mengatakan, hari ini agenda persidangan pembacaan pledoi. Kami menilai JPU tidak bisa membuktikan bagaimana dakwaan maupun tuntutannya.

“Karena kami melihat bahwa yang dijadikan dasar maupun tuntutan tersebut tidak ada yang bisa mengarah ke terdakwa. Apalagi terdakwa ini disamarkan, seolah-olah sebagai mafia tanah. Padahal proses pemecahan dua-duanya adalah sertifikat yang sah dikelurakan oleh BPN,” jelas dia.

“Jadi harapan kami agar majelis hakim lebih cermat dan teliti dalam membuktikan proses perkara ini. Kerena kami hanya memantu, dan tidak mendapat imbalan apa-apa. Mengingat kami ada hubungan emosional dengan terdakwa yang sudah seperti keluarga,” ucap Titis.

“Jadi kami memohon kepada majelis hakim untuk dapat secara mandiri serta bernurani agar melihat faktor persidangan ini sejernih-jernihnya, hingga dapat membebaskan terdakwa Apriansyah dengan tuduhan pemalsuan tidak berdasar tersebut,” ucapnya.

Lanjut dia, tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa Apriansyah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan sangat tinggi. Sementara terdakwa Kemas Budiman Angga Reza yang melakukan proses tersebut hanya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Seperti diketahui dalam dakwaan disebutkan bahwa Apriansyah bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Kemas Budiman Angga Reza (berkas terpisah) dan Riduan serta Tugimin Sukarno (DPO), pada bulan Oktober 2020 bertempat di kantor ATR/BPN Kota Palembang, memalsukan surat. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban telah menderita kerugian sebesar Rp 4 miliar.  (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here