Kayuagung, Beritakajang.com – Memperkuat sistem pengawasan dan perlibatan masyarakat perlu dipertajam mulai sejak awal perekrutan otoritas Pemilu daerah. Hal tersebut dipandang perlu agar Pemilu jujur dan adil bukan hanya sekedar slogan di ruang publik.
Pemerhati politik Trisno Okonisator mengutarakan, meskipun Pemilu daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan berlangsung di tahun-tahun mendatang. Sejalan dengan itu, rangkap jabatan di sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten OKI justru dihadapkan pada proses awal rekruitmen yang cenderung melabrak aturan.
Setelah sebelumnya ia menyoroti rangkap jabatan PPK Pampangan. Dirinya lalu menelusuri rangkap jabatan Panwascam Mesuji Raya yang ditenggarai berlaku serupa.
Ia mengungkapkan, peran ganda panwascam ini juga dilakukan oleh Sekretaris Desa Cipta Sari Firdaus Setya Bekti dan Hartono yang diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Kemang Indah Hartono,
“Dari awal rekruitmen, kecermatan panitia seleksi sudah terlihat kendor. Semestinya bila memang panitia seleksi mau tegak lurus pada aturan atas larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa, tentunya tidak akan berujung kegaduhan seperti sekarang ini,” ujarnya di Kayuagung, Selasa (27/12/2022).
Meskipun ia mengaku cukup optimis Pemilu Kabupaten OKI akan terselenggara dengan baik. Tetapi, polemik rangkap jabatan ini, menurutnya, masih mengusik rasa keadilan. Ia menuturkan, indikasi kecurangan berawal dari penetapan Panwascam Mesuji Raya tanpa memperhatikan larangan bagi sekretaris desa untuk mengikuti seleksi,
“Tahapan seleksi awal mestinya panitia sudah mencoret yang bersangkutan agar tidak ikut serta mendaftar. Dengan demikian, kesempatan warga yang betul-betul memenuhi syarat berkesempatan untuk berkontribusi sebagai Panwascam setempat,” katanya.
Dilanjutkan dia, sejauh ini ia mencatat sedikitnya 3 kasus rangkap jabatan muncul di permukaan publik. Menurut dia, bukan tidak mungkin jumlahnya akan bertambah seiring beragam informasi masyarakat yang mulai membuka diri terhadap berbagai indikasi kecurangan yang telah terjadi,
“Informasi masyarakat terhadap indikasi kecurangan tersebut membuktikan keinginan warga bahwa penyelenggara pemilu bebas dari beban masalah sehingga kualitas pemilu berkualitas dapat terwujud,” ujarnya.
Dalam menyikapi persoalan ini, ia lantas menyerukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI untuk segera mencoret Panwascam Mesuji Raya yang terindikasi rangkap jabatan.
“Kiranya dapat dinilai sendiri. Kalau sampai sekarang masih ada keraguan dari panwascam terpilih untuk melepaskan jabatan, padahal sebelumnya telah menyatakan siap mengundurkan diri disaat terpilih. Ini yang harus ditekankan oleh Bawaslu,” ungkapnya.
Trisno berharap sekecil apapun pelanggaran rangkap jabatan ini peraturan harus ditegakkan. Larangan tersebut, merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana disebutkan pada Pasal 51 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu tidak boleh merangkap jabatan.
Lebih lanjut, kata dia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ia sebut sebagai jalan terakhir atas kelalaian sejumlah peraturan terkait jabatan rangkap perangkat desa.
Ia lantas mengutarakan, tujuan utama membawa persoalan ini tentunya jangan diartikan ada sentimen pribadi, maupun keberpihakan dirinya pada pihak tertentu.
Hal itu justru, menurutnya, dilakukan sebagai penguatan kelembagaan pengawas penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Menurut dia, panwascam akan lebih berdaulat ketika terbebas dari berbagai kepentingan diluar tugas pokoknya.
“Laporan itu dibuat untuk mengetahui pihak-pihak yang melakukan kecurangan. Itupun bila pihak terkait tidak serius membenahi persoalan rangkap jabatan ini sendiri,” ujarnya.
Kendati komisioner Panwascam telah dilantik, akan tetapi kegalauan masih menghinggapi Bawaslu OKI untuk mendesak. Setengah pasrah lembaga pengawas ini mengatakan bahwa aturan main atas hal ini memang berlaku demikian.
Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Ihsan Hamidi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap komisioner Panwascam yang memiliki rangkap jabatan.
Ihsan berdalih, pihaknya memiliki keterbatasan untuk lebih bertindak tegas lantaran tidak ada tenggat waktu bagi komisioner Panwascam untuk menentukan sikapnya. Apakah tetap menjadi perangkat desa atau maju menjadi Panwascam,
“Memang belum ada aturan bagi Bawaslu untuk memberikan tenggat waktu tertentu. Akan tetapi sedari awal kesediaan mengundurkan diri bila terpilih. Dan ini yang terus kita tagih. Sampai hari ini pun, terhadap yang bersangkutan kita terus upayakan klarifikasi,” tandasnya. (Ron)