Palembang, Beritakajang.com – Aktivis Peduli Sumatera Selatan (APS) gelar fokus group discussion (FGD) yang mengangkat tema ‘resolusi pertambangan tanpa izin’, bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (21/12/2022).
Gubernur Sumsel H. Herman Deru yang ikut dalam acara tersebut mengatakan, begitu dinamisnya regulasi tentang permasalahan pertambangan tersebut. Dari Undang-Undang No 11 Tahun 67 berubah menjadi Undang-Undang No 4 Tahun 2009. Kemudian ditarik lagi menjadi Undang-Undang No 23 Tahun 2014, dan kemudian yang terakhir ditarik lagi Undang-Undang No 3 Tahun 2020.
“Dimana FGD kali ini adalah sebuah ide yeng sangat brilian yang diinisiasi oleh para pemuda tergabung dalam APS, untuk mencari solusi permasalahan pertambangan,” kata dia.
“Begitu banyak perubahan undang-undang yang membuat semua sistem menjadi berubah, baik sistem perizinan maupun sistem pengawasanya. Ini juga masih ada yang tertinggal lagi. Bagaimana keterlibatan rakyat secara langsung agar tidak ilegal. Jadi hasil FGD ini akan menjadi rekomendasi yang betul-betul sehat,” pungkas dia.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua APS Firdaus Hasbullah berharap agar FGD ini tidak hanya bicara soal mengapa maraknya tambang ilegal yang ada di Sumsel, tapi juga bagaimana mencari solusi, terutama tambang rakyat.
“Koprasi tambang semisal minyak itu bisa membuat izin, sehingga mereka tidak dicap ilegal. Karena kalau selalu ilegal, artinya ada kaidah-kaidah yang tidak dipatuhi,” papar dia.
Firdaus menuturkan, untuk itulah hari ini bersama-sama membahas dengan menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), praktisi hukum sumber daya manusia, Polda Sumsel, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Oleh sebab itu sekali lagi kita berharap, seprti apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur tadi, FGD ini dapat menghasilkan sebuah rekomendasi untuk kita sampaikan kepada pemerintah pusat,” ucapnya.
Seperti contohnya, lanjut Firdaus, masalah keputusan Menteri Sumber Daya Mineral berbeda dengan Sumsel.
“Di Riau ada pertambangan rakyat, sementara Semsel tidak memiliki pertambangan rakyat. Inilah yang harus kita sampaikan kepada Kementerian, bahwa kita juga harus punya wilayah tambang rakyat. Jangan semuanya dikuasai oleh para pengusaha pertambangan tersebut,” pungkasnya. (Dino)