Palembang, Beritakajang.com – Pemusnahan bersama barang yang menjadi milik negara eks penindakan kepabeanan dan cukai di lingkungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Boom Baru Palembang, Selasa (13/12/2022).
Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Palembang Abdul Harris mengatakan, pada prinsipnya untuk pemusnahan kali ini bagaimana menyelesaikan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Baik itu ketentuan kepabeanan atau di bidang cukai.
“Jadi prosesnya setelah kita minta penetapan dari Direktorat Jenderal Kekayan Negara ditetapkanlah bahwa ini diperuntukan untuk dimusnahkan, maka hari ini kita adakan pemusnahan. Dan ini juga memberi efek jera kepada para pelaku-pelaku yang melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan bea dan cukai, “katanya.
Lanjut Harris mengungkapkan, ini juga sebagai info kepada masyarakat bahwa tugas dan fungsi dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai salah satunya melindungi warga dari masuknya barang-barang ilegal.
“Penindakan barang-barang tersebut dilakukan di daerah antara lain Palembang, Jambi, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan daerah lainnya disekitar Bangka Belitung. Barang-barang tersebut sebagian berasal dari Pulau Jawa, terutama rokok ilegal (rokok polos) dan barang-barang yang berasal dari impor ilegal (tidak membayar bea masuk),” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, pemusnahan barang dikuasi negara dan barang yang menjadi milik negara dilakukan secara simultan di tiga tempat, yaitu Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Palembang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Jambi, serta Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Pandan.
“Penindakan barang-barang ilegal ini tidak akan dapat dicapai secara maksimal tanpa kolaborasi dan sinergi dari semua pihak untuk bahu-membahu bekerjasama sebagai langkah mencegah dan menghentikan peredaran barang illegal,” pungkasnya. (MD)