Beranda Hukum & Kriminal Eksekusi Lahan Dilakukan, Nurmala Tempuh Jalur Hukum

Eksekusi Lahan Dilakukan, Nurmala Tempuh Jalur Hukum

124
0
BERBAGI
Saat juru sita PN Palembang melakukan eksekusi di Jalan Angkatan 45 Palembang, Kamis (8/12/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas 1.073 meter di Jalan Angkatan 45 Palembang, Kamis (8/12/2022).

Berdasarkan pantauan di lapangan, eksekusi tersebut dihadiri oleh pihak juru sita PN Palembang serta Polrestabes Palembang, juga turut dihadiri termohon eksekusi Martina Umar didampingi kuasa hukumnya dan pemohon eksekusi Gunawan didampingi kuasa hukumnya.

Menanggapi hal tersebut, pemilik lahan Martina Umar melalui kuasa hukumnya Dr. Hj. Nurmalah SH MH dan tim saat dikonfirmasi mengatakan, adapun menjadi penolakan eksukusi tersebut bahwa sertifikat pihak pemohon eksekusi No. 2398 sudah dibatalkan dan dicabut dari peredaran sesuai pengumuman harian Sriwijaya Post.

“Bahwa di atas tanah yang akan dieksekusi sudah terbit SHM No. 03 Martina Umar (klien/termohon eksekusi). Dan sampai sekarang sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan dan masih terdaftar di BPM Kota Palembang sesuai pendaftaran tanah tanggal 2 Juni 2022,” ucap dia.

Nurmala juga menjelaskan, adanya gugatan pemohon eksekusi pihak Tamrin yang minta pengosongan/eksekusi ditolak oleh Pengadilan sampai ke MA sudah inkra. Bahwa putusan PN Palembang yang dijadikan dasar untuk eksekusi adalah non exutable, karena di atas tanah tersebut sudah terbit SHM No. 03 atas nama klien kita.

Sedangkan SHM No. 2398 atas nama Koko Tamrin sudah dibatalkan dan sudah dihapus haknya sesuai Pasal 52 Jo Pasal 55 dan penjelasan dari PP RI No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Bahkan  sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat 2 No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berbunyi sertifikat yang timbul selama lebih dari 5 tahun dengan adanya unsur itikat baik, maka tidak dapat diganggu gugat.

“Bahwa SHM No.03 atas nama klien kita sudah berumur 22 tahun serta tidak pernah dibatalkan dan disanggah oleh pemohon eksekusi atau siapapun. Jelas kami akan melakukan langka hukum perdata maupun pidana kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan eksekusi ini,” jelas dia.

Kemudian Nurmala mengimbau kepada masyarakat agar lahan yang dieksekusi itu jangan dibeli, karena berproses hukum.

Sementara itu pihak pemohon eksekusi Gunawan melalui tim kuasa hukumnya Prof. Dr. Suhandi Cahaya SH MH mengatakan, bahwa eksekusi yang dilakukan ini karena kliennya telah memenangkan gugatan.

“Eksekusi ini sudah lama tertunda selama 27 tahun dan hari ini sudah dilakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi saat di lapangan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here