Beranda Ogan Komering Ilir Dua Lokasi di Kayuagung Akan Dipasang Kamera ETLE, Pelanggaran Langsung Dipotret

Dua Lokasi di Kayuagung Akan Dipasang Kamera ETLE, Pelanggaran Langsung Dipotret

214
0
BERBAGI
Kasubdit Kamsel Polda Sumsel AKBP Erwin Aras Genda SIK MT saat diwawancarai usai kegiatan sosialisasi ETLE dan aplikasi Smart City di Gedung Kesenian Kayuagung. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Di tanggal 1 Januari 2023 mendatang, sebanyak 52 unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terpasang di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu disampaikan Kasubdit Kamsel Polda Sumsel AKBP Erwin Aras Genda SIK MT saat menggelar sosialisasi ETLE dan aplikasi ‘Smart City Dulur Kito’ bersama jajaran Satlantas Polres OKI, bertempat di Gedung Kesenian Kayuagung, Kamis (8/12/2022).

“Sosialisasi ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat tentang latar belakang ETLE, dan ETLE itu apa saja, serta bagaimana SOP dan progresnya. Dimana pada tanggal 1 Januari 2023 akan diberlakukan tahap kedua secara serentak di Sumsel, karena tahap pertama sudah di Palembang kemarin,” ungkap dia.

Untuk di wilayah OKI sendiri, kata dia, ada dua (2) titik pemasangan kamera ETLE statis, yakni di simpang empat lampu merah eks kantor Polres OKI dan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung.

“Ini merupakan hibah dari Pemkab OKI, dimana tahun 2022 digunakan anggaran perubahan. Mudah-mudahan tahun 2023, sebagaimana disampaikan Pak Bupati tadi, bisa dialokasikan kembali untuk penambahan titik-titik ETLE, baik mobile, portabel dan yang lainnya,” ujar dia.

Nanti juga bakal ada ETLE portabel atau mobile milik Polda Sumsel di OKI. Dimana fungsinya untuk mengcover apa yang tidak tercover ETLE statis.

“Ada juga ETLE mobile akan disini, juga mutar-mutar memantau pelanggaran lalu lintas. Cara kerjanya, ketika ada pelanggaran langsung dipotret, dan langsung otomatis masuk ke back office,” tuturnya.

Masih kata dia, ada 11 jenis pelanggaran yang tercapture kamera ETLE diantaranya menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, kecepatan maksimum atau minimum, melanggar rambu atau marka, melawan arus lalu lintas, melanggar garis marka, tidak menggunakan helm, bonceng tiga, masuk jalur bus, dan melanggar aturan genap atau ganjil.

Dengan adanya ETLE, tindak pelanggaran lalu lintas termonitor selama 24 jam. Namun ia berharap, tentunya masyarakat juga jangan takut dengan kamera ETLE.

“Kamera ETLE tidak perlu ditakuti, tapi marilah kita bersama-sama sadar untuk bagaimana tertib berlalu lintas di jalan raya. Karena tujuannya, pemerintah diberi PR oleh PBB Konvensi Jenewa supaya pada 2040 harus zero accident, dan 2025 fatalitas korban meninggal dunia harus turun 50 persen,” tutupnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here