Kayuagung, Beritakajang.com – Kedapatan mengedarkan sabu di sebuah bedeng yang ada di lorong Kabul Kelurahan Cintaraja Kecamatan Kayuagung, Jauhari alias Jai (39) diamankan Satresnarkoba Polres OKI.
Menurut keterangan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengatakan, jika bedeng tersebut dijadikan tempat transaksi jual beli barang haram tersebut.
“Polisi berhasil menangkap tersangka atas informasi yang didapat, jika si Jai ini sering menjual sabu di bedeng itu. Kemudian pada Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi langsung melakukan pengintaian,” kata dia saat ditemui, Sabtu (26/11/2022).
Benar saja, akhirnya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dompet motif bunga berisi plastik bening sebanyak 14 paket kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat 4,37 gram.
Dari pengakuan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Cintaraja Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI ini, barang haram tersebut memang miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kayuagung.
“Tersangka pun mengaku jika dia terpaksa berjualan dan nekat mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan lain,” katanya.
Tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKI untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas dia. (Ron)