Kayuagung, Beritakajang.com – Tiga (3) mantan narapidana (napi) kasus pencurian buah sawit di PT Telaga Hikmah Tiga Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI yang sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada 4 Agustus 2021 lalu dengan hukuman selama 2 tahun penjara, kini menghirup udara bebas dan mulai mencari keadilan.
Pasalnya menurut mereka, pada saat di BAP (berita acara pemeriksaan) oleh pihak penyidik di Polsek Mesuji Raya pada bulan April 2021 silam, terduga otak pelaku atau yang menyuruh mereka melakukan pencurian buah sawit di kebun milik PT Telaga Hikmah Tiga itu, hingga kini tidak diperiksa oleh Polsek setempat.
Hal ini diungkapkan oleh ketiga mantan narapidana melalui kuasa hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi rekannya MP Nasution SH, saat diwawancarai wartawan, Senin (21/11/2022).
Menurut Rijen Kadin Hasibuan, kasus pencurian yang telah disangkakan terhadap kliennya tersebut sudah inkrah.
“Klien kami sudah menjalani hukuman selama 2 tahun, dan kini telah bebas,” terang Rijen Kadin Hasibuhan SH selaku Sekretaris Gerakan Advokat dan aktivis GAAS Sumsel yang tergabung Peradi Palembang ini.
Terhadap putusan pengadilan tetap ia hargai, lanjutnya, namun dalam hal ini sepertinya ada yang tidak dilakukan oleh penyidik. Sebab, pada saat ketiganya diperiksa oleh penyidik di Polsek Mesuji Raya saat itu, ketiga klien kami sempat ditanya oleh penyidik.
“Siapa bos kamu?, dijawab oleh klien kami adalah Tanjung. Namun dalam BAP Polsek Mesuji Raya ketika itu, diduga tidak ditulis atau diketik oleh penyidik. Begitu juga pada saat di persidangan, JPU pernah menanyakan, apakah masih ada orang lain terlibat?, dijawab oleh klien kami, Hilal dan Tanjung,” jelas dia.
Ironinya, hingga kini Hilal dan Tanjung tidak dipanggil atau ditahan. Selain itu dari keterangan kliennya, pada saat kejadian, sopir maupun mobil yang membawa buah sawit pada malam itu diduga sudah diamankan oleh pihak keamanan.
“Namun sepertinya sang sopir berikut mobil yang membawa buah sawit yang diduga hasil curian di PT Telaga Hikmah Tiga tersebut tidak diamankan, apalagi menjalani proses hukum atau setidaknya menjadi saksi di pengadilan. Bahkan berdasarkan SIPP PN Kayuagung, barang bukti yang dihadirkan hanya 3 (tiga) buah egrek, 2 (dua) buah angkong dan 10 tandan buah kelapa sawit. Lebih ironis lagi, tidak ada saksi lain selain mereka bertiga,” tandasnya.
“Untuk itu kita akan melakukan upaya-upaya hukum, dimana dalam waktu dekat akan melaporkan diduga ikut terlibat dalam kasus pencurian sebagaimana yang telah dialami oleh klien kami, namun mereka masih berkeliaran. Sehingga kita berharap kepada Kapolda Sumsel, Kapolres OKI maupun Kapolsek Mesuji Raya untuk dapat menerima laporan kami, dan nantinya memproses mereka yang terlibat dalam kasus tersebut,” pungkas dia. (Tim)