Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Kembali Ringkus Tiga Pelaku Begal Bermodus Pengeroyokan

Polrestabes Palembang Kembali Ringkus Tiga Pelaku Begal Bermodus Pengeroyokan

107
0
BERBAGI
Setelah meringkus tiga tersangka lainnya, Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit IPDA Kristian kembali meringkus tiga tersangka dalam perkara pembegalan bermoduskan pengeroyokan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Setelah meringkus tiga tersangka lainnya, Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit IPDA Kristian kembali meringkus tiga tersangka dalam perkara pembegalan bermoduskan pengeroyokan.

Ketiga tersangka ditangkap terpisah di kediamannya, Kamis (10/11/2022) malam, yakni Deni Rahmadan alias Deni (27) dan Aji Widana alias Aji (22) keduanya warga Lorong Perguruan Kelurahan Talang Bubuh Kecamatan Plaju Kota Palembang, serta Sudarliansyah alias IAN (20) warga Lorong Banyu Biru III Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Enam orang komplotan ini sudah terlibat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) satu unit sepeda motor Honda Vario nopol BG 5584 JAU warna biru milik korban pelapor Heriyanto (31), warga Dusun I Desa Menten Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Kejadian pembegalan dialami korban pada hari Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB di depan minimarket yang ada di Simpang 4 Bakaran, Jalan Tegal Binangun Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing kepada wartawan, Jumat (11/11/2022) mengatakan, benar sudah ditangkap ketiga tersangkanya oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidum dan Tekab 134.

“Kedua tersangka yang kita amankan ini merupakan DPO dalam perkara Pasal 365 curas, dimana ada tiga orang tersangkanya sudah kita amankan terlebih dahulu. Dan setelah kita melakukan pengembangan, akhirnya ketiga tersangka ini berhasil kita amankan,” ujar Kompol Haris Dinzah.

Lanjut Kompol Haris Dinzah menuturkan, bahwa untuk modus para pelaku sendiri mereka merupakan anak jalanan (punk).

“Modusnya mereka ini mencegat motor korban, kemudian korban dipukuli lalu diambil motornya dan melarikan diri,” katanya.

Selain ketiga tersangka, diamankan pula barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BG 5584 JAU tahun 2019 warna biru atas nama Melly Silviana dan satu buah kunci motor.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.

Sementara, Deni salah satu tersangka ketika ditemui di ruang Riksa Reskrim, mengakui perbuatannya telah ikut melakukan pencurian sepeda motor bersama teman – temannya. “Saya ikut saja teman pak,” akunya singkat. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here