Beranda Hukum & Kriminal Sudah Beraksi di 32 TKP, Tiga Komplotan Curanmor Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Sudah Beraksi di 32 TKP, Tiga Komplotan Curanmor Ini Akhirnya Diringkus Polisi

167
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang meringkus tiga (3) pelaku komplotan curanmor yang korbannya di 32 tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya di Jalan Veteran Penginapan Oyo Residence 8 Kecamatan Ilir Timur (IT) IT I Palembang pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Ketiga tersangka antara lain Heru Darmawan (26), Taufik Hidayat (27) dan M. Karim (22). Dua orang diamankan di tempat penginapan Palembang Jalan Sultan Mansyur Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada hari Ahad (6/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Saat kejadian, korban Bambang Indriyanto (39) warga Jati Bening 2 Residence Gang Mangga Kelurahan Jati Bening Bekasi ini, ingin melakukan penginapan di TKP dan memakirkan kendaraan bermotor Honda Beat warna orange dalam keadaan terkunci stang. Lalu korban langsung meninggalkan motornya dan masuk ke dalam kosan.

Kemudian, pelaku bersama dua orang lainnya masuk ke kosan dan mengambil motor korban. Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah serta Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan telah mengamankan tersangka pencurian motor.

“Berkat laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di tempat penginapan, sementara satunya di 24 Ilir,” kata Mokhamad Ngajib, Selasa (8/11/2022).

Mokhamad Ngajib mengatakan, namun saat akan ditangkap, pelaku Heru Darmawan dan Taufik Hidayat mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan dan kiri. Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

“Selain tersangka, anggota kita turut mengamankan barang bukti empat unit motor Honda dan Yamaha, satu helai baju jaket, rekaman CCTV serta yang lainnya,” ungkapnya.

Sementara, tersangka Heru Darmawan mengakui perbuatannya. “Ya pak, setelah berhasil saya jual ke Ogan Komering Ilir dan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here