Sekayu, Beritakajang.com – Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengaku bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait jalan Simpang Mangun Jaya-Ketapat Bening yang rusak parah akibat perubahan status dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten.
Menurut dia, kondisi yang sama juga terjadi di daerah OKU Timur yang akhirnya jalan tersebut terkesan terbengkalai. Dan sebagai tindak lanjut laporan tersebut pihaknya dalam waktu dekat ini akan memerintahkan Dinas PU Bina Marga untuk turun kelapangan.
Pernyataan Gubernur tersebut menanggapi permintaan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Abusari SH M.Si yang meminta Pemerintah Provinsi Sumsel agar mengambil alih kembali status jalan Simpang Mangun Jaya Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara sepanjang lebih kurang 70 KM menjadi jalan provinsi.
Karena menurut Abusari, jalan tersebut dulunya adalah jalan provinsi yang merupakan jalur penghubung antara Muba dengan Muratara. Pada tahun 2013 karena adanya perseteruan politik Bupati Muba dengan Gubernur Sumsel, statusnya diturunkan menjadi jalan kabupaten sehingga jalan tersebut rusak parah karena Pemkab Muba juga keteteran untuk melakukan perawatan.
“Karena itu kami meminta agar pemerintah provinsi mengembalikan status jalan tersebut menjadi jalan provinsi,” kata Abusari dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (24/10/2022) silam.
Terhadap kondisi terkini jalan tersebut, menurut Abusari, diperparah dengan adanya angkutan batubara yang melintasi jalan tersebut. Hal ini tidak terlepas dari mandulnya Pergub Nomor 21 Tahun 2011 yang diperbaharui dengan Pergub Nomor 74 Tahun 2018 tentang angkutan batubara yang menggunakan jalan khusus, status jalan persoalan kerusakan jalan kabupaten penghubung antara Desa Beruge Kecamatan Babat Toman ke Desa Macan Sakti Kecamatan Sanga Desa menuju Desa Ketapat bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara +- 70 km. Sebagaimana dilansir media on line prioritas.co.id
Kritikan juga sebelumnya pernah dinyatakan oleh Ahmad Toha, S.Pd.I, M.Si dari Komisi II yang menilai kerusakan jalan di Muba diibaratkan penyakit yang sudah menahun dan konsep perbaikwn jalan yang tidak jelas.
Sementara Ketua LSM GERAMM, M. Lekat Gonzales mengatakan, penyeban utama rusaknya jalan kabupaten itu lantaran banyaknya truk batubara yang melintas. Untuk itu menurut dia, perlunya pengawasan penegakan Perda 5 Tahun 2011 tentang angkutan batubara di jalan umum.
Terkait perintah Gubernur memerintahkan Kepala Dinas PUBM dan istansi lainnya untuk melakukan pengecekan kondisi jalan yang dipersoalkan warga tersebut, menurut Kepala Bagian Humas Setda Sumsel, Andi Rasid ketika dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022) melalui sambungan telepon WA, ia tidak mengangkat. Hanya membalas WA dengan mengatakan, nanti kalau jadwalnya sudah ada bisa disampaikan pak. (Tarmizi)