Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Narkotika, Oknum Polisi Ini Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Narkotika, Oknum Polisi Ini Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

279
0
BERBAGI
Terlihat para terdakwa dan tim kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum yang mengikuti persidangan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Asmawi, Jupperlius, Niko Wrianto, Prasti Ramayuda dan Rulyan Frayoggi yang terlibat kasus narkotika jenis sabu seberat 490,16 gram, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (3/11/2022).

Dari kelima terdakwa tersebut, diketahui tiga diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum, antara lain oknum ASN Kejaksaan atas nama Jupperlius dan dua oknum polisi atas nama Prasti Ramayuda Yudha dan Rulyan Frayogi.

Dalam amar putusan majelis hakim Harun Yulianto SH MH menyatakan bahwa perbuatan kelima terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Prasti Ramayuda dan Rulyan Frayoggi dengan pidana masing-masing selama 14 tahun denda Rp 1,5 milar subsider 6 bulan. Sementara terdakwa Jupperlius dan Asmawi dijatuhi hukuman dengan pidana masing-masing selama 13 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan. Selanjutanya terdakwa Niko Wrianto dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.

Adapun sebagai pertimbang hal-hal memberatkan para terdakwa, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mencerminkan, khususnya ke terdakwa Prasti Ramayuda dan Rulyan Frayoggi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang ditugaskan sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan, bahwa para terdakwa masih berusia terlalu muda, sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri sendiri serta berlaku sopan dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Jupperlius menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Diberitahukan dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Sumsel Misrianti SH menutut terdakwa Prasti Ramayuda dan Rulyan Frayoggi dengan pidana masing-masing selama 15 tahun dengan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan.

Sementara terdakwa Jupperlius dan terdakwa Asmawi dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan. Selanjutanya terdakwa Niko Wrianto dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di depan Indomaret Jalan Kebun Bunga, para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek Eiger warna hitam dengan berat netto 490,16 gram.

Kemudian, Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap Asmawi, Jupper dan Niko yang sedang menunggu di seberang jalan depan Indomaret tersebut.

Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day di daerah Angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Akan tetapi tak berselang lama, Ditresnarkoba Polda Sumsel menghubungi Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupper dan Niko tersebut. Kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana narkotika. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here