Palembang, Beritakajang.com – Melakukan tindak pidana penipuan, dua terdakwa yakni Enny Indrianny dan Oktariyana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun. Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/10/2022).
Dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH, melalui sambungan teleconference, JPU Kejati Sumsel Murni SH membacakan tuntutan para terdakwa yang dihadirkan secara virtual.
Ia menyatakan terdakwa l Enny Indrianny dan terdakwa ll Oktariyana terbukti bersalah secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan terhadap para terdakwa l Enny Indrianny dan terdakwa ll Oktariyana masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan,” terang JPU.
Sebagai menjadi pertimbangan, adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni meresahkan masyarakat. Sedangakan yang meringakan kedua terdakwa berterus terang selama di persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara lisan dalam sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, kronologis kejadian disebutkan bahwa terdakwa I Enny Indrianny sebagai Komisaris PT Sriwijaya Mitra Property bersama dengan terdakwa II Oktariyana sebagai Direktur PT. Sriwijaya Mitra Property dan saksi Oddi Grahatama Reskin (suami terdakwa II) menyampaikan kepada saksi Adiono Taslim, perihal PT Sriwijaya Mitra Property akan mendapat pekerjaan berupa lelang penjualan cangkang sawit di Provinsi Bengkulu.
Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut memerlukan modal biaya, sehingga terdakwa I dan II memerlukan dana pinjaman dari saksi Adiono Taslim sebesar Rp 1.650.000.000 yang akan dikembalikan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.
Para terdakwa memberikan jaminan kepada saksi Adiono Taslim berupa dua surat kepemilikan tanah atas nama terdakwa I dan menyerahkan dua lembar cek beserta empat bilyet giro.
Kemudian, para terdakwa membuat kesepakatan pengikatan jual beli dengan saksi Adiono Taslim atas sertifikat hak milik punya terdakwa I yang telah dijaminkan kepada saksi Adiono, dan telah dituangkan dalam pengikatan jual beli Nomor 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021.
Selanjutnya saksi Adiono Taslim menyerahkan uang tunai sebesar Rp 150.000.000 kepada terdakwa I dan terdakwa II.
Kemudian saksi Adiono Taslim meminta saksi Umii Athiya (karyawan Adiono Taslim) untuk mentransfer dana miliknya sebesar Rp1.500.000.000 ke rekening Bank Central asia (BCA) atas nama terdakwa I dan rekening Bank Mandiri atas nama Manisa Zega dari terdakwa I.
Setelah waktu pengembalian uang yang dijanjikan tiba, saksi Adiono Taslim selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2021, mencoba melakukan pencairan atas dua lembar cek yang diberikan oleh terdakwa I dan terdakwa II, namun tidak dapat dicairkan. Karena pihak bank menyatakan dana atau uang pada dua cek tersebut kurang saldo. Begitupun atas tiga bilyet giro dari terdakwa I dan II juga tidak dapat dicairkan.
Kemudian, saksi Adiono Taslim mencoba membalik nama sertifikat hak milik nomor : 6447/1979 kepunyaan terdakwa I yang telah dijaminkan sesuai dalam pengikatan jual beli Nomor 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021, juga ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, karena adanya pemblokiran dua sertifikat tersebut atas permintaan dari terdakwa I dengan surat nomor : 14/N/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 kepada BPN Kota Palembang.
Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut, saksi Adiono Taslim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp Rp1.500.000.000. (Hsyah)