Beranda Hukum & Kriminal Jadi Kurir Ganja Seberat 20 Kg, Terdakwa Saparia Dituntut 13 Tahun Penjara

Jadi Kurir Ganja Seberat 20 Kg, Terdakwa Saparia Dituntut 13 Tahun Penjara

187
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jadi kurir narkotika jenis ganja sebanyak 19 paket dengan berat 20 Kg, terdakwa Saparia dituntut JPU dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Herman SH dalam sidang yang digelar Senin (4/10/2022) lalu, yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saparia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang .

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” terang JPU saat di persidangan melalaui sambungan teleconference.

Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa Saparia yakni Yuliana A. SH dari Posbakum Palembang, saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022), menjelaskan bahwa untuk agenda kedepan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Sementara itu, JPU  Kejati Sumse Herman SH membenarkan bahwa terdakwa Saparia dituntut dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa sampai di loket Bus Sipirok Nauli Ekpress di Jalan Soekarno Hatta Kota Palembang, akan  melakukan transaksi narkoba.

Kemudian, Tim Reserse Polda Sumsel yang sebelumnya mendapatkan informasi akan adanya transaksi gelap narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Lalu, ditemukan barang bukti berupa 19  paket narkotika jenis ganja yang dimasukan ke dalam tas koper warna hitam merk polo dan 4 paket narkotika jenis ganja yang dimasukan ke dalam kardus warna coklat.

Saat diintrogasi, terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut milik Zahra (belum tertangkap). Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Reserse Narkotika Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here