Beranda Hukum & Kriminal Terbukti Edarkan Sabu, Imam Saputra Dihukum 8 Tahun 6 Bulan

Terbukti Edarkan Sabu, Imam Saputra Dihukum 8 Tahun 6 Bulan

198
0
BERBAGI
Terbukti Edarkan Sabu, Imam Saputra Dihukum 8 Tahun 6 Bulan

Palembang, Beritakajang.com – Terbukti dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 200 gram, terdakwa Imam Saputra dijatuhkan hukum oleh majekis hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Arianto SH MH, Selasa (27/9/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5  gram.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Saputra dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” terang majelis saat di persidangan.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel melalui jaksa pengganti Desmelita SH, yang mana terdakwa Imam Saputra dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan jaksa, diketahui bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover) di Jalan Sultan Mansyur Bukit Lama Palembang.

Saat diamankan, terdapat barang bukti dua paket sabu dengan berat 184,620 gram dalam plastik putih bening transparan dibungkus kantong kresek warna hijau yang terdakwa dapat dari Satrio (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Polda Sumsel guna pemeriksaann lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here