
Palembang, Beritakajang.com – Simpan pil ekstasi 47 butir dengan berat 21,41 gram di tempat tidur, terdakwa Siska dan Mulyani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama masing-masing 8 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Indra Susanto SH MH di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Selasa (13/9/2022).
Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH melalui sambungan teleconference, JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siska dan Mulyani dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan,” terang JPU melalui sambungan teleconference saat di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Diberitahukan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat Tim Reserse Polrestabes Kota Palembang yang mendapatkan informasi bahwa di Hotel D’Premium Jalan Kartini Kelurahan Talang Smeut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi. Setiba di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Siska dan Mulyani yang sedang berada di dalam di Hotel D’Premium.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 47 butir pil ekstasi logo cova-cola yang dibungkus plastik putih disimpan oleh para terdakwa di bawah tempat tidur kamar hotel.
Saat diintrogasi terdakwa Siska dan Mulyani menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari Ari (belum tertangkap). (Hsyah)