Beranda Hukum & Kriminal Sidang Lina Mukherjee ‘Makan Kriuk Babi Sambil Sebut Bismillah’ Kembali Ditunda

Sidang Lina Mukherjee ‘Makan Kriuk Babi Sambil Sebut Bismillah’ Kembali Ditunda

117
0
BERBAGI
Saat terdakwa Lina Mukherjee menjalani sidang beberapa hari yang lalu. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan terdakwa Lina Mukherjee yang terlibat tindak pidana UU ITE yang mengunggah video sambil makan kriuk babi mengucapkan ‘bismillah’ dengan agenda pembacaan tuntutan terpaksa harus ditunda

Penundaan tersebut lantaran berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/8/2023).

Hal itu disampaikan oleh Supendi selaku penasehat hukum Lina Mukherjee saat dikonfirmasi di ruang sidang.

“Iya hari ini, dimana sesuai agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Lina Mukherjee dari Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi, kita mendapat kabar dari penuntut umum, tuntutannya belum siap dari Kejagung karena masih dalam proses,” jelas Supendi.

Diketahui dihadapan majelis hakim yang diketuai Romi Siantara SH MH, dalam perkara tersebut, Lina Mukherjee didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penuntut umum menilai, perbuatan Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat, karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Jaksa merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.

Video tersebut diunggah didua media sosial, YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok, terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here