Palembang, Beritakajang.com – DPO pencuri sepeda motor berhasil diringkus Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB, dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, IPTU Jhony Palapa.
Tersangkanya adalah Usman alias Usnadi (36), warga Jalan Sofian Kenawas Lorong Masjid Lama Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang, yang tak berkutik saat ditangkap di jalan hendak menuju ke rumahnya.
Tersangka sudah dicari Unit Ranmor atas dasar laporan korban Muhammad Syawali (21), warga Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel. Dimana mahasiswa ini kehilangan sepeda motor Honda CBR 150 tahun 2017 warna orange putih dengan nopol BG 2836 CU.
Dimana kejadiannya pada hari Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 04.00 WIB di sebuah kosan Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I Kota Palembang.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa menggunakan kunci tambahan. Lalu keesokan harinya pada saat korban bangun tidur dan hendak menggunakan sepeda motor miliknya, sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 yang ditaksir sekitar Rp 17.000.000, dan melaporkanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku pencuri sepeda motor.
“Tersangka ditangkap karena terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Pasal 363 KUHP dan merupakan DPO,” ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, IPTU Irsan Ismail, Kamis (8/9/2022).
Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda.
“Selain tersangka, diamankan juga barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih,” ungkapnya.
Masih katanya, saat ini pihaknya sedang mendalami untuk mengetahui perkara lainnya yang pernah dilakukan tersangka.
“Benar tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak di betisnya, lantaran berusaha melawan dan juga mencoba melarikan diri,” tegasnya.
Atas ulahnya, lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
“Saat beraksi tersangka berdua dengan temannya yang juga sudah ditangkap Polda Sumsel,” pungkasnya.
Sementara tersangka Usman mengakui perbuatannya dan telah beraksi sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.
“Terpaksa melakukan karena kebutuhan ekonomi kak, memang saya beraksi selalu berdua dengan teman yang juga sudah ditangkap,” katanya. (Andre)