
Palembang, Beritakajang.com – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Perindustrian Kota Palembang berlangsung di Hotel Swarna Dwipa, Rabu (7/9/2022).
Kepala Dinas Perindustrian Kota Palembang Guruh Agung (GA) Putra Jaya mengatakan, untuk kegiatan sosialisasi ini sendiri berlangsung hanya satu hari, dan diikuti oleh 50 peserta.
“Sosialisasi ini sendiri sesuai dengan Perda Kota Palembang No 3 Tahun 2022 tentang perizinan berusaha berbasis risiko sektor perindustrian. Kegiatan ini sendiri guna membantu para pelaku industri bila nanti dalam membuat perizinan dapat lebih mudah lagi,” kata dia.
GA Putra Jaya berharap kepada semua peserta yang ikut serta dalam sosialisasi pada hari ini, kedepan dapat mensosialisasikan kembali ilmu yang telah didapat kepada pelaku industri lainnya di Kota Palembang.
“Seperti yang kita lihat saat ini untuk perizinan perindustrian yang ada di Kota Palembang sudah cukup bagus,” ujar GA. (MD)