Beranda Banyuasin 25 Warga Binaan Lapas Banyuasin Bebas di Hari Kemerdekaan

25 Warga Binaan Lapas Banyuasin Bebas di Hari Kemerdekaan

184
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela)

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Sebanyak 982 warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel mendapatkan remisi umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik  Indonesia, Rabu (17/8).

Dari 982 orang tersebut, dirincikan ada 932 orang mendapat (RU I) dan 50 orang lainnya mendapatkan (RU II) atau langsung langsung bebas karena telah habis masa pidananya. Namun dari 50 orang ini, hanya 25 orang yang bisa keluar hari ini, karena 25 orang lainnya harus menjalani subsider.

Surat Keputusan (SK) Remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022. Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyuasin H Askolani Jasi dan jajaran.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Banyuasin, Komandan Kodim 0430 Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuasin.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.

“Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional, dan pemberian remisi ini tidak dipungut biaya sama sekali,” ungkapnya.

Ronaldo menambahkan, pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi narapidana tidak dapat dilepaskan dari model dan strategi kebijakan pemidanaan yang dianut oleh suatu negara.

“Model dan strategi kebijakan pemidanaan suatu negara tersebut tidak dapat pula dilepaskan dari paradigma pemidanaan yang melatarbelakanginya. Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum menjadikan reintegrasi sosial sebagai tujuan yang ingin dicapai,” tutupnya.

Selain itu, Bupati Banyuasin H. Askolani pada kesempatan ini berpesan kepada semua penerima remisi umum ini, terkhusus kepada penerima (RU II) yang bebas hari ini agar menjadi orang yang lebih baik saat keluar nanti.

“Jangan takut untuk menjadi orang yang lebih baik, ketika bebas nanti jadilah orang baik. Anggap saja selama di Lapas ini adalah suatu jalan untuk berubah. Setelah keluar dari sini tingkatkan iman dan taqwa kepada Allah, dan perbanyak ibadah, dengan begitu kalian akan menjadi orang yang sukses,” harapnya.

Usai acara penyerahan remisi, kegiatan dilanjutkan dengan penampilan dari salah satu pegawai Lapas Banyuasin, Sutriyani. Ia menampilkan puisi hasil karya terbaiknya dihadapan tamu yang hadir.

Selain itu juga ada Devinci Band yang turut menghibur dengan membawakan lagu anti narkoba yang merupakan ciptaan dari MUI Kabupaten Banyuasin. Bupati beserta tamu yang hadir lainnya ikut bernyanyi bersama dan membuat suasana semakin meriah. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here