Palembang, Beritakajang.com – Pelaku penggelapan mobil diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (15/8) sekira pukul 10.00 WIB, tanpa perlawanan di kediamannya.
Pelaku Sugiarto (46) warga Jalan Pasundan Lorong Niur Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang ini ditangkap setelah adanya pengaduan korban Sunah (49), warga Jalan Kampung Serang Kelurahan Karya Mulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Selain tersangka Sugiarto, diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu lembar photocopy STNK mobil Suzuki New Carry PU FD AC/PS nopol BG 8487 OG tahun 2019 warna putih, satu rangkap photocopy BPKB mobil Suzuki New Carry PU FD AC/PS nopol BG 8487 OG tahun 2019 warna putih, dan satu lembar surat keterangan dari leasing.
Informasi dihimpun, kejadian menimpa korban terjadi hari Rabu (6/7) sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Serang RT 01 Kelurahan Karya Mulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan Unit Ranmor sudah mengamankan pelaku dalam perkara penggelapan dimaksud Pasal 372 KUHP.
“Benar sudah diamankan pelakunya, kini pelaku sedang didalami untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kompol Tri Wahyudi.
Untuk modus sendiri, lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pada hari kejadian tersangka bersama istrinya inisial J mendatangi rumah korban, dengan tujuan hendak meminjam mobil Suzuki New Carry PU FD AC/PS nopol BG 8487 OG tahun 2019 warna putih milik korban.
“Tersangka ini meminjam mobil kepada korban dengan tujuan mengantarkan barang, lalu korban memberikan kunci kontak mobil kepada tersangka dan langsung dibawa tersangka pergi,” jelasnya.
Masih katanya, saat korban hendak meminta mobilnya kembali kepada tersangka, namun dikatakan tersangka bahwa mobil korban telah digadaikannya.
“Mobil korban digadaikan sebesar Rp 11 juta. Merasa telah dirugikan korban akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan.
Sementara, tersangka sendiri saat diinterogasi petugas mengakui perbuatannya sudah melakukan penggelapan mobil korban. “Benar pak, saya gadaikan mobilnya sebesar Rp 11 juta,” ungkap dia. (Andre)