Palembang, Beritakajang.com – Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Ki Kemas Rindo Sungki Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (10/8), diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku yakni Sobri (30), terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh polisi lantaran hendak kabur pada saat akan ditangkap.
Pelaku yang tinggal di Jalan Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kertapati ini mencoba menusuk petugas menggunakan sebilah pisau saat penyergapan dan penangkapan dilakukan petugas.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian dilakukan tersangka bersama sepupunya yang saat ini masih buron. Keduanya mencuri satu unit sepeda motor matik milik warga Sungki sekitar satu bulan yang lalu atau Juli 2022 kemarin.
“Saat beraksi saya hanya bertugas mengawasi lokasi sekitar, yang mengeksekusi motor korban sepupu saya. Motor curian itu sudah dijual oleh sepupu saya, dan saya dapat bagian Rp 500 ribu. Saya bukannya melawan, tadi saya pikir bapak-bapak adalah orang yang mau mengeroyok. Saya tidak tahu kalau polisi,” jelas tersangka saat diamankan di Polrestabes Palembang.
Masih kata tersangka, jika dirinya mengaku baru pertama kali ikut mencuri motor, itupun karena diajak oleh sepupunya.
“Ini kali pertama saya mencuri motor, saya hanya diajak. Saya mau ikut mencuri karena tak memiliki pekerjaan, uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert P Sihombing membenarkan adanya penangkapan tersangka curanmor itu.
“Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. Benar, saat penangkapan yang bersangkutan mencoba melukai petugas menggunakan sebilah pisau, beruntung berkat kesigapan petugas tersangka berhasil kita amankan. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur lantaran melawan saat ditangkap,” tutupnya. (Andre)