Beranda Musi Banyuasin Pemkab Muba Gencar Perbaiki Nilai SAKIP dan Reformasi Birokrasi

Pemkab Muba Gencar Perbaiki Nilai SAKIP dan Reformasi Birokrasi

228
0
BERBAGI
(Sumber Foto Kominfo Muba)

Sekayu, Beritakajang.com – Pemkab Musi Banyuasin di bawah komando Penjabat Bupati H Apriyadi M.Si terus berupaya meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) pada tahun 2022 ini.

Dalam rapat persiapan evaluasi SAKIP dan RB di lingkungan Pemkab Muba yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (27/7).

Pj Bupati H Apriyadi melalui Pj Sekda Musni Wijaya S.Sos M.Si meminta komitmen seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mewujudkan dan meningkatan progresif sehingga tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

“Besar harapan saya melalui acara rapat ini pimpinan dan segenap organisasi perangkat daerah berkomitmen untuk berkolaborasi, bekerja sama menyusun perencanaan dengan sebaik-baiknya sehingga predikat yang akan diraih pada tahun berikutnya dapat meningkat,” ungkapnya.

Dikatakan Musni, pendampingan dan penguatan SAKIP dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan serta kepada seluruh pihak terkait dapat mengambil langkah-langkah yang korektif pada masing-masing unit kerja, sehingga apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan reformasi birokrasi bisa segera terwujud khususnya bagi Pemkab Muba.

“Seluruh pimpinan OPD harus memastikan dokumen perencananaan masing-masing telah selaras dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) terakhir yang sudah lebih sempurna, dan melengkapinya dengan target-target kinerja terukur, baik jangka menengah maupun tahunan,” tandasnya.

Sementara, Kabag Organisasi Drs Achmad Kundari M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa persiapan penilaian SAKIP oleh tim evaluator akan dimulai pada awal bulan Agustus sampai akhir tahun 2022 ini.

“Pelaksanaan evaluasi SAKIP dan RB oleh Kemenpan-RB ini rutinitas setiap tahun dilaksanakan dalam rangka untuk menilai kinerja lembaga penyelenggara pemerintahan, baik di level nasional maupun di level pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota. Ini sesuai dengan Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi,” terangnya.

Dijelaskannya, fokus evaluasi SAKIP pada tahun 2021 yaitu fokus terhadap efektivitas penggunaan APBD di sektor prioritas, khususnya pemulihan kesehatan dan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Dan refocusing program kegiatan yang tidak berdampak pada sasaran.

“Fokus penilaian pemenuhan dokumen evaluasi yaitu 1 aspek kelengkapan dokumen berupa dokumen yang rapi dan sesuai format, 2 aspek legalitas dokumen berupa dokumen yang legal dibuktikan dengan adanya lampiran perda/perbup SK & TTD pimpinan, 3 aspek hasil evaluasi dokumen berupa berita acara dan dokumentasi kegiatan hasil evaluasi kinerja,” pungkasnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here