Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Bekuk Dua Pencuri Mesin Dinamo AC

Polrestabes Palembang Bekuk Dua Pencuri Mesin Dinamo AC

221
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Dua pelaku pencuri mesin dinamo AC berikut kabel listrik, ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (12/7) sekira pukul 21.00 WIB, di kediamannya masing-masing.

Tersangkanya M. Hayadi alias Pauk (39) warga Jalan Kapten Syeh Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, dan Arbiansyah alias Anca (33) warga Jalan KI Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua tersangka pada hari Senin (11/7) sekira pukul 05.30 WIB, di Toko Marathon tepatnya di Jalan Sudirman Kelurahan 16 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang, milik korban Tjin Kwet Jong (77), warga Jalan Kebon Manggis Kelurahan Kepandean Baru Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

Saat kejadian, korban diberitahukan oleh saksi Bejo yang melihat di tempat kejadian perkara (TKP) ada dua pelaku sedang mengambil mesin dinamo AC berikut kabel. Lalu saksi melaporkan ke korban.

Dengan kuasanya, korban meminta Alex Chandra membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor IPTU Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor IPTU Jhony Palapa membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mesin dinamo AC dan kabel.

“Pelaku sudah kita amankan dan sedang diproses pemeriksaan untuk menyelidiki apakah ada lokasi – lokasi lainnya yang pernah dilakukan kedua tersangka,” kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (13/7) siang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP. “Pengakuan kedua tersangka sudah pernah di penjara. Dan hasil curian, uangnya dibagi berdua,” ujar dia.

Sementara, tersangka Anca saat diwawancarai langsung mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian mesin dinamo AC dan kabel.

“Sudah dua hari menggambar lokasi toko korban, tugas saya mengangkat barang curian,” kata pria berprofesi jukir ini.

Lanjutnya, hasil pencurian ini dijual di wilayah 23 Ilir. “Kami jual seharga Rp 350 ribu, dan uangnya saya dapatkan Rp 175 ribu,” jelas residivis kasus narkoba tersebut.

Sedangkan tersangka Pauk juga mengakui ikut mencuri. “Saya memanjat dari belakang, lalu dengan obeng mencongkel pintu,” kata residivis kasus sajam ini. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here