Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI menuntut terdakwa Elka Wahyudi (mantan Dirut PT Mitra Ogan) dengan pidana penjara selama 7 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (1/7).
Terdakwa Elka Wahyudi sendiri yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi usaha patungan fiktif dalam pengelolaan lahan sawit antara PT Mitra Ogan tahun anggaran 2010, menyebabkan kerugaian negara Rp 32,7 miliar.
Dihadapan majelis hakim PN Tipikor Palembang yang diketuai hakim Mangapul Manalu SH MH serta dihadiri tim penasehat hukum terdakwa, JPU Kejagung RI secara bergantian membacakan tuntutan terdakwa Elka Wahyudi yang mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam tuntutan JPU Kejagung RI menjelaskan, yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
“Menuntut terdakwa Elka Wahyudi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” terang JPU saat di persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasehat hukumnya pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). (Hermansyah)