Beranda Hukum & Kriminal PN Palembang Eksekusi Lahan Bangunan Kopi Roda 14 Ilir

PN Palembang Eksekusi Lahan Bangunan Kopi Roda 14 Ilir

576
0
BERBAGI
Saat PN Palembang melaksanakan eksekusi lahan bangunan Kopi Roda 14 Ilir Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan eksekusi lahan bangunan tua Kopi Roda yang berlokasi di RT 09 Kelurahan 14 Ilir Kota Palembang, Selasa (14/6).

Eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Palembang nomor: 06/PDT.Eks/202/PN.PLG tertanggal 9 Mei 2020 yang memenangkan gugatan oleh Bonny Halim melawan Husin Halim, dan Hermansyah Halim.

Proses eksekusi berjalan kondusif, karena pihak tergugat secara sukarela mau mengosongkan rumah Kopi Roda tersebut.

“Kami menyerah pada hukum, tapi ingat kami masih punya Tuhan,” ujar Neti, keluarga tergugat yang kalah.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum Bonny Halim, Titis Rachmawati SH MH mengatakan, eksekusi kali ini adalah lanjutan dari proses eksekusi kemarin. Kali ini lahan dan bagunan seluas 600 meter persegi yang akan dieksekusi.

“Kemarin kita sudah eksekusi lahan seluas 28 hektare di Sematang Borang, dan ini kita kosongkan bangunan Kopi Roda di kawasan 14 Ilir. Setelah ini selaku kuasa hukum, saya serahkan semuanya pada klien saya Bonny Halim, selebihnya akan dijadikan apa lahan ini itu hak beliau, saya tidak ikut campur,” ujar Titis Rachmawati saat dikonfirmasi awak media di lokasi eksekusi.

Selain itu pihaknya juga berterimakasi pada Ketua PN Palembang, Surahman SH MH, dan Panitera PN Palembang, Hartoni SH MH, yang sudah melaksanakan eksekusi dengan baik dan tegas.

Dijelaskan Titis, jika perkara gugatan ini sudah berjalan selama 10 tahun. Dn pada perintah eksekusi, pihaknya hanya akan mengosongkan bangunan Kopi Roda.

“Berbeda dengan kemarin, kali ini kita hanya mengosongkan bangunann saja, tidak sampai dihancurkan. Selebihnya saya serahkan semua pada klien kami,” jelasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum tergugat, Sutioyono SH MH, pihaknya akan melaksanakan putusan dari majelis hakim.

“Kami ikuti putusannya saat ini, tapi kami akan mengambil upaya hukum lain. Kami akan laporkan ke polisi atau melayangkan gugatan di pengadilan lagi. Kemarin kami sudah layangkan bantahan tapi belum ada tanggapan,” jelasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here