Palembang, Beritakajang.com – Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kota Palembang terhitung di bulan Mei 2022 sebanyak 41 kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak 6 orang, luka ringan 6 orang, dan luka berat 11 orang.
Seperti diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya Aditama melalui Kanit Gakkum, IPTU Arsikakum mengatakan, ke-41 kasus kecelakaan ini disebabkan karena rata – rata dari faktor kelalaian pengemudi (manusia).
“Kecelakaan didominasi oleh kendaraan roda dua dan kendaraan roda enam, sementara daerah yang rawan terjadi kecelakaan tersebut menyebar diantaranya AKBP Cek Agus, simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Musi II, dan lainnya,” jelas Arsikakum.
Oleh karena itu, IPTU Arsikakum mengimbau kepada masyarakat agar berhati – hati dalam berkendara, melengkapi surat surat kendaraan, dan memakai kelengkapan kendaraan sesuai dengan aturan berlaku, memakai helm dan jika kecapean segera beristirahat dahulu.
“Untuk kecepatan standar di Kota Palembang itu sebaiknya antara 40 Km sampai 60 Km, tergantung kondisi jalan. Namun sebaiknya digunakan 40 Km supaya aman,” pungkasnya. (Andre)