
Palembang, Beritakajang.com – Mulyadi yang terlibat jual beli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kg, dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 15 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/6).
Dalam amar putusan majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, mengadadili dan menjatukan terdakwa Mulyadi alias Yadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.500.000.000 subsidair 6 bulan,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan di perdidangan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU, yang mana terdakwa Mulyadi alias Yadi dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp Rp 1.500.000.000 subsider 6 bulan.
Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula pada tangggal 1 Maret 2022, anggota Reserse Polda Sumsel mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tanjung Api-api Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu-sabu
Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara undercover buy.
Saat ditangakap ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan dibalut kantong plastik warna hitam di dalam kantong plastik warna abu-abu dengan berat 1.007 gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsuan dibawa ke Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut. (Hsyah)