Palembang, Beritakajang.com – Mendapati informasi mengenai transaksi narkoba di Kosan 168 INN Palembang, tepatnya dalam kamar 107, Sabtu (28/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Tanto Wijaya alias Koko (43) dengan barang bukti sabu sebanyak 516,63 gram di dalam kosannya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivandry mengatakan, bahwa terungkapnya ungkap kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.
“Mendapati informasi itu anggota kita bergerak cepat dan melakukan pengeledahan di kamar 107 kosan 168 INN Palembang,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/6).
Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti sabu sebanyak 516,63 gram, satu buah kantong plastik, satu buah timbangan digital, dan ponsel merek Xiaomi.
“Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang oleh anggota kita. Setelah dilakukan interogasi barang tersebut merupakan titipan seseorang yang masih dalam pengejaran kita,” ungkapnya.
Sedangkan untuk dari pengakuan pelaku baru satu kali tapi dari data yang didapatkan pelaku sudah sering menjadi tempat penitipan barang haram tersebut.
“Pelaku ini merupakan jaringan antar kabupaten karena selain Palembang, dia turut menerima paket yang akan diantarkan ke beberapa kabupaten di Sumsel, untuk upahnya sendiri Rp 2 juta,” jelas dia.
Sementara itu, pelaku Koko mengaku barang itu bukan barang miliknya hanya titipan seseorang.
“Itu bukan barang saya tapi hanya titipan yang akan diambil seseorang, sedangkan saya sudah menggunakan bareng haram itu dua bulan terakhir,” tutupnya. (Andre)