Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI resmi melimpahkan berkas 15 tersangka korupsi oknum anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang terjerat kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019, ke PN Tipikor Palembang, Kamis (21/4).
15 berkas tersangka tersebut yakni terdiri dari lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 antara lain Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.
Kemudian 10 mantan anggota dewan yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.
“Dengan telah dilimpahkan berkas 15 tersangka tersebut, setelah diperiksa oleh panitera PN Palembang dan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan,” kata JPU KPK RI Agung Satrio Wibowo saat diwawancarai usai melimpahkan berkas, Kamis (21/4).
Dikatakannya, para tersangka sebagaimana berkas yang dilimpahkan dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya, yang saat ini memasuki proses persidangan dengan agenda pembuktian perkara.
“Para tersangka dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” sebut Agung.
Dijelaskannya, untuk saat ini ke-15 tersangka tersebut masih dilakukan penitipan penahanan di Rutan KPK RI di Jakarta. Untuk pemindah tahanan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang masih berkoordinasi dengan pimpinan.(Hsyah)