Beranda Hukum & Kriminal Satlantas Polres Tulungagung Ringkus Pengendara Motor yang Bawa Pil Double L

Satlantas Polres Tulungagung Ringkus Pengendara Motor yang Bawa Pil Double L

252
0
BERBAGI
YK saat diamankan Satlantas Polres Tulungagung. (Sumber Foto Beritakajang.com/S.Yunus)

Tulungagung, Beritakajang.com – Satlantas Polres Tulungagung berhasil mengamankan seseorang pengendara sepeda motor yang membawa pil double L dalam jok motor.

Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Bayu Agustyan, SIK mengungkapkan jika penangkapan ini bermula dari kegiatan penegakan pelangaran lalu lintas oleh personel Satlantas di lapangan.

“Awalnya hari Kamis (7/3) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan P. Antasari depan Hotel Front One, anggota Satlantas Polres Tulungagung melakukan dakgar kasat mata terhadap pengendara roda dua,” ujarnya, Kamis (7/4).

Terlihat seorang pengendara motor jenis Suzuki Shogun yang saat itu tidak menggunakan helm dan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan kaca spion.

“Kemudian anggota menghentikan yang bersangkutan, untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya,” terang Kasat Lantas.

“Dari alamat KTP diketahu inisial nama YK (22), alamat Desa Kenayan Kecamatan Tulungagung,” sambungnya.

Personel merasa curiga dengan tingkah laku pengendara, kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam jok motor.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, benar saja anggota kami menemukan 12 butir pil double L yang dibukus dalam plastik,” ungkapnya.

Kejadian tersebut akhirnya dilimpahkan Satlantas ke Satreskoba Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk pelanggaran lalulintasnya dilakukan penilangan dengan e-tilang, sedangkan barang bukti 1 unit Suzuki Shogun nopol AG 2157 RBT dan 12 butir pil double L bersama pengendara kita serahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Bayu Agustyan. (Miranda)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here