Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Penggelapan, Selebgram Palembang Dituntut JPU 3 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Penggelapan, Selebgram Palembang Dituntut JPU 3 Tahun Penjara

391
0
BERBAGI
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Dr Fahren SH M.Hum. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH menuntut selebgram Al Naura Karima Pramesti dengan pidana penjara selama 3 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/3).

Dihadapan majelis hakim Dr Fahren SH M.Hum, JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH melalui sambungan teleconference membacakan tuntutan terdakwa Al Naura Karima Pramesti.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa  meresahkan masyarakat. Terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 48.200.000, perbuatan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, serta terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan dalam persidangan.

“Atas perbuatannya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa Al Naura Karima Pramesti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” terang JPU saat membacakan tuntutan melalui sambungan teleconference di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, mejelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang, kejadian bermula bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti yang dilaporkan ke Polsek Iilir Barat I sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan oleh Katarin.

Dijelaskan juga bahwa terdakwa melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjulal baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingkan korban akan memperoleh keuntungan 9 pesen sebesar Rp 10 juta perbulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here