Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Dana Fasilitas Lapang Bola di OKU Selatan, Kuasa Hukum Kembali...

Dugaan Korupsi Dana Fasilitas Lapang Bola di OKU Selatan, Kuasa Hukum Kembali Hadirkan Saksi Meringankan

225
0
BERBAGI
Saat saksi ade charge dihadirkan di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan yang menjerat tujuh terdakwa yakni Akmal Jainali, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, dan Ansori kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN)  Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan saksi meringankan (ade charge), Jumat (18/3).

Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, tim kuasa hukum menghadirkan langsung saksi meringankan (ade charge) yakni Mandala Okta Reka selaku kader Partai PKB.

Usai mendengarkan saksi meringankan (ade charge) yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi Zainal Abidin.

Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani yakni Arief Budiman SH MH mengatakan, jadi hari ini saksi meringankan (ade charge) yang kita hadirkan yaitu Madala Okta Reka.

“Saksi ini adalah kader PKB. Dalam keterangan saksi yang kita hadirkan ini menjelaskan, yang mengkoordinir untuk penerimaan fisik adalah Zainal Abidin,” kata dia.

Lanjut Arief, saksi ini menjelaskan bahwa melihat sopirnya Zainal Muhtadin, Camat Tiga Dihaji ke DPW membawa uang dalam kantong asoi yang diberikan kepada Akamal Zainali. Pada saat itu dia sedang main gaple.

Setelah itu, Akmal Zailani masuk kedalam ruangan, dan tidak lama kemudian keluar Zainal Abidin dengan membawa tas, mengajak saksi pergi ke Desa Murai Ogan Ilir. Di dalam perjalanan, saksi melihat didalam tas tersebut uang.

Arief Juga menjelaskan bahwa saksi ini juga menjelaskan bahwa pernah dijanjikan oleh Zainal Abidin, jika proyek ini selasai nanti dia akan dibelikan mobil. “Tapi kenyataanya setelah selesai proyek, dia tidak dibelikan mobil,” ucap Arief.

Lanjut Arief, kita juga didalam pekara ini sudah mengajukan justice collaborator (JC). Pelaku yang kerja sama kita mengakui melakukan tindak pidana korupsi, tapi kita ingin membongkar perkara ini dengan terang.

“Karena di persidangan kita sudah dua kali menghadirkan saksi meringankan (ade change). Jadi harapan kita JC dikabulkan, sehingga klien kita mendapatkan hukuman yang paling ringan,” pungkas Arief. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here