Kayuagung, Beritakajang.com – Tindaklanjuti laporan terkait adanya pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat, Satres Narkoba Polres OKI berhasil mengamankan Sandi Soleh (42) di kediamannya yang berada di Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (11/3).
Alhasil, setelah dilakukan penggerebekkan tersebut, aparat kepolisian menemukan 38 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,04 gram.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasatres Narkoba Polres OKI AKP Rahmad Aji Prabowo SH membenarkan adanya aksi penangkapan pengedar narkoba tersebut oleh pihak mereka.
“Memang benar ada penggerebekkan itu pada Jumat (11/3), berdasarkan dari laporan warga setempat,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (13/3) kemarin.
Ditambahkan dia, di hari Kamis (10/3) sekira pukul 16.30 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Petaling ada pengedar narkoba yang biasa berjualan dan sudah meresahkan warga.
“Lalu anggota kita melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, keesokan harinya langsung menuju lokasi. Dan sekitar pukul 09.45 WIB, tiba di lokasi langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, begitu anggotanya berada di depan tempat tinggal tersangka, terlihat yang bersangkutan sedang duduk di depan rumah itu. Lalu pihaknya langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa, anggota menemukan 1 dompet berisi 38 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,04 gram. Lalu, ada 7 bungkus plastik bening kosong dan 7 lembar kertas bertuliskan angka-angka disamping tersangka duduk,” tuturnya.
Lebih lanjut, setelah berhasil diamankan, tersangka yang bernama Sandi berikut barang bukti dibawa ke Tim Satres Narkoba ke Mapolres OKI untuk dimintai keterangannya. Sementara, tersangka sendiri saat diintrogasi aparat mengakui perbuatannya. (Ron)