Palembang, Beritakajang.com – Permohonan praperadilan antara penggungat Zubir melalui kuasa hukumnya Advokat Defi Iskandar SH MH dan Aidil Fitri Syah SH, dan tergugat Polres Ogan Ilir (OI) melalui tim kuasa hukum Binkum Polda Sumsel AKBP Amran Rudi SH MH terkait dugaan penundaan penyidikan berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hal tersebut diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/3), dengan pembacaan permohonan praperadilan terkait dugaan penundaan penyidikan.
Dihadapan majelis hakim tunggal Dr Edi Terial SH MH, tim kuasa hukum penggugat Zubir, Defi Iskandar SH MH membacakan permohonan praperadilan terkait dugaan penundaan penyidikan oleh Polres Ogan Ilir (OI).
Usai mendengarkan pembacaan permohonan, majelis menunda jalannya persidangan pekan depan.
Terpisah, selaku kuasa hukum penggugat, Defi Iskandar mengatakan, kami melakukan praperadilan terkait adanya penundaan penyidikan atau penghentian penyidikan yang diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir (Oi) selaku termohon satu dan termohon dua.
“Karena dari pihak penyidik itu lapaoran termohon praperadilan klien kami sudah 3 tahun lebih hampir 4 tahun, tidak ada kepastian hukum. Lebih menyakitkan pihak penyidik memintak saksi satu, tapi tidak ada kepastian dan kapan pekara ini akan di P21,” cetus Defi, Rabu (9/3).
Difi juga menjelaskan bahwa klien kami juga mengalami kerugaian karena kebun karet miliknya sebanyak 650 batang ditebang oleh tersangka dengan cara membabi buta.
“Untuk tahapan selanjutnya apabila permohonan tidak dikabulkan, maka kami akan mengajukan praperadilan kedua di Jakarta Selatan di tempat Kapolri berdomisili,” pungkas dia.
Sementara tergugat Poles OI melalui kuasa hukum Benkum Polda Sumsel AKBP Amran Rudi SH MH dari Polda Sumsel, menjelaskan seolah-olah ada penghentian penyidikan, padahal tidak dilakukan penghentian penyidikan. Selama ini kasus tersebut masih berjalan. (Hsyah)