Beranda Hukum & Kriminal Terkait Dugaan Kerugian Investasi, Tim Kuasa Hukum Layangkan Gugatan ke PN Palembang

Terkait Dugaan Kerugian Investasi, Tim Kuasa Hukum Layangkan Gugatan ke PN Palembang

415
0
BERBAGI
Tim kuasa hukum Rilo Budiman SH didampingi M Abyan Zhafran SH, Iim Noptabi Saputra SH dan M Affan Arifin SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim kuasa hukum Rilo Budiman SH didampingi M. Abyan Zhafran SH, Iim Noptabi Saputra SH dan M. Affan Arifin SH MH melayangkan gugutan ke Pengadilan Negeri (PN)  Palembang terkait dugaan investasi penggugat mengalami kerugian Rp 130 juta, di dana Invest Handlebyunyil dengan tergugat Widiya A dan Izzati N, Rabu (2/3).

Dikatakan A. Rilo Budiman dari Kantor Hukum A Rilo Budiman SH dan Partners Law Firm di Jalan Kolonel Atmo Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT 1, bahwa penggugat ini investor atau member terdaftar di investasi dana Invest Handlebyunyil milik tergugat Widiya A, warga Jalan Suka Bangun 1 Kecamatan Sukarame.

“Di bulan September 2021, tergugat 1 bertemu dengan klien kita atau penggugat kesehariannya wiraswasta. Terkait investasi dana, baik usaha makanan ada juga pakaian. Uang Rp 30 juta disetorkan klien kami, dengan keuntuangan 10 persen dalam sebulan menjadi Rp 33 juta. Kemudian setor Rp 40 juta dengan keuntungan 20 persen atau Rp 8 juta,” jelasnya.

Untuk kedua kalinya penggugat ikut investasi lagi, kembali setor Rp 30 juta tanggal 13 Oktober 2021, juga dengan keuntungan Rp 10 persen menjadi Rp 33 juta. Menyetor lagi Rp 30 juta tanggal 12 November 2021 dengan keuntungan Rp 3.450.000. Tetapi putus kontrak, tergugat 2 menjanjikan mengembalikan keuntungan hingga 3 Desember 2021.

Tapi sampai jatuh tempo belum ditepati janjinya dengan alasan Invest Handlebyunyil kolaps. Akibat kejadian itu, penggugat mengalami kerugian Rp 130 juta, sebagai uang investasi. Sedangkan keuntungan didapat member atau penggugat seharusnya total Rp 17.450.000.

“Kejadian ini terjadi November 2021 di wilayah Kalidoni. Kita sudah pernah melakukan upaya mediasi dan pertemuan, namun tidak berhasil. Nah hari ini kami melakukan upaya hukum, gugatan ke pengadilan,” ungkap Rilo.

“Kita minta ganti rugi, untuk unsur pidanya belum kami temukan. Dengan kerugian Rp 130 juta, penggugat menjanjinkan keuntungan 10 – 20 persen dalam sebulan. Kalau kita invest Rp 30 juta bisa dapat Rp 3 juta – 6 juta setiap bulan. Harusnya mendapat keuntungan total Rp 17.450.000,” tukasnya.

Sementara itu pihak tergugat Widiya dengan nomor ponselnya 08137305xxxx dan tergugat Izzati melalui nomor ponselnya 0821753xxxx saat dikonfirmasi beberapa kali terkait perkara gugatan wanprestasi dalam investasi yang merugikan membernya, nomor keduanya tidak aktif atau tidak bisa terhubung langsung. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here