
Palembang, Beritakajang.com – Perkara perdata antara penggugat Suryadi selaku Dirut PT Sarana Mega Surya (SMS) dan tergugat PT Agrilndomas (Agrim) serta PT Pupuk Hikal Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda keterangan saksi, Rabu (23/2).
Dihadadapan majelis hakim Paul Marpaung SH MH dan kuasa hukum penggugat Ismail SH hadir langsung di persidangan, termasuk Maher SH selaku kuasa hukum tergugat dan dua saksi juga hadir langsung di muka persidangan.
Saksi Andi manager lapangan di PT SMS mengatakan kepada hakim anggota Toch Simanjuntak SH MH bahwa terkait kekurangan selisih berat pupuk, mencuat dari yang menerima pupuk, secara lisan saja dan tidak tahu dasarnya.
“Dirut PT SMS memberitahu, jasa pengiriman pupuk yang belum dibayar, invoice ini penagihan Rp 1,181 miliar yang belum dibayar,” ujar saksi pada awal 2016 keluar dari PT SMS karena perusahaan kolaps.
Toch Simanjuntak menegaskan, bahwa untuk 14 invoice yang bermasalah, inti perkaranya bahwa kalau ada kerugian maka harus bayar, tetapi kalau tidak ada kerugian jangan mintak bayar.
“Gara-gara ada kekurangan sebanyak 271 ton pupuk itu faktanya menurut PT SAL, maka masuk persidangan,” tegasnya.
Saksi kedua Rizal pekerja koordinator lapangan sedari tahun 2016 – 2018 di PT SMS, mengatakan kepada majelis hakim bahwa fakta 14 invoice yang sudah dikerjakan senilai Rp 1,181 miliar.
“Tugas saya bongkar muat pupuk, bukti pengirim pupuk itu, dari surat jalan, disitu ada jumlah muatan pupuk dan sopirnya. Lalu lintasnya ada serah terima, misal ada ratusan ton pupuk baru dikirim,” ujar saksi.
Apakah ada kekekurangan pupuk di 14 invoice? tegas Toch. “Tidak ada. Tidak mungkin kurang, karena kami harus mencukupi lebih dulu. Namun klaim kekurangan itu dari PT SAL, sebanyak 271 ton kekurangan kiriman pupuk,” cetus saksi.
Setelah mendengar keterangan saksi di persidangan, majelis hakim mununda jalan persidangan pekan depan tanggal 9 Maret 2022, dengan agenda kesimpulan saksi dari tergugat.
Hafiz J Fankaulus SH MH didampingi Ismail SH kuasa hukum penggugat Suryadi menegaskan inti dari persoalan ini sudah clear sewaktu keterangan saksi.
“Bahwa 14 invoce berjumlah Rp 1,181 miliar menjadi hak penggugat klien kita Suryadi Dirut PT SMS yang belum dibayar PT Hikai, terungkap di persidangan semua barang-barang itu sudah diterima semua perusahaan. Tidak ada kekurangan 271 ton, hanya saja PT Pupuk Hikai salah persepsi ada kekurangan pengiriman barang. Padahal itu didaerah lain, di wilayah PT SAL sementara sudah di bayar PT Hikai ke PT SMS. Jadi PT SMS dirugikan, kewajiban semua sudah dilakukan, tidak ada kekurangan, ada 14 Invoice ditagih ke PT Hikai belum dibayar dengan alasan ada kekurangan pengiriman pupuk,” tukas Hafiz.
Sedangkan kuasa hukum tergugat usai persidangan saat akan dikonfirmasi enggan memberikan tangapan kepada awak media.
Ismail SH mengatakan bahwa kronologis pengajuan gugatan ini, setelah mencuat adanya want prestasi dari tergugat PT Agrim dan PT Hikai Indonesia. Yakni belum melakukan pembayaran terhadap kliennya PT SMS, sehingga mengalami kerugian Rp 1,181 miliar.
“Terjadi tahun 2015, kita sudah berupaya untuk menyelesaikan mediasi secara kekeluargaan, namun tergugat tidak mengakomodir apa yang mejadi harapan klien kita penggugat,” ungkapnya.
“Klien kita PT SMS bergerak dibidang jasa angkutan, melakukan pengangkutan pupuk npk baik untuk kelapa sawit, dari Palembang ke lokasi tujuan di daerah Jambi, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir. Harapannya gugatan kita dikabulkan majelis hakim. Tapi para tergugat punya dalil sendiri,” tukas Ismail SH. (Hsyah)