Palembang, Beritakajang.com – Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel gagalkan peredaran narkoba jenis sabu ke Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan mengamankan dua orang kurir.
Kedua kurir tersebut yakni Nurohman alias Nur (39) dan M Andi alias Andri (34), diamankan saat hendak masuk ke pintu gerbang tol Keramasan Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (22/2) sekitar pukul 15.30 WIB, dengan barang bukti 3,5 kilogram (Kg) sabu yang terbungkus teh Cina.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol DJoko Prihadi didampingi Kabid Berantas Kombes Pol Agus Sudarno mengatakan, bahwa penangkapan jaringan Riau-Mesuji Kabupaten OKI ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Provinsi Riau ke Mesuji Kabupaten OKI.
“Berdasarkan laporan itu anggota kita melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang Jalan lintas Palembang-Jambi, terutama di daerah Betung Kabupaten Banyuasin ke pintu gerbang tol Keramasan, ” ujarnya, Rabu (23/2).
Kemudian pada Selasa (22/2) sekitar pukul 10.00 WIB, lanjut dia mengatakan, bahwa anggota mencurigai satu unit mobil merek Toyota Avanza.
“Kemudian anggota kita mengikuti mobil dengan Nopol BE 2363 T dan yakin terhadap gerak-gerik mencurigakan dengan penumpang mobil, sehingga pada pukul 15.30 WIB langsung melakukan penyergapan saat mobil masuk pintu gerbang tol Keramasan Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI,” katanya.
Dan hasilnya anggota BNNP Sumsel menemukan barang bukti sabu sebanyak empat bungkus sabu dengan kemasan teh Cina sebanyak 3,5 Kg yang disembunyikan di dalam dashboard yang ada di depan mobil.
“Kita mendapati para pelaku ini banyak cara untuk mengelabuhi petugas, salah satunya menggunakan kendaraan dari luar Palembang seperti yang digunakan para pelaku yang menggunakan mobil dengan plat Lampung, ” ungkapnya.
Dari interogasi yang dilakukan didapatkan bahwa barang bukti yang didapatkan akan dikirimkan ke seseorang di daerah Mesuji Kabupaten OKI.
“Untuk upahnya sendiri dari keterangan pelaku ke kita Rp 10 juta per Kg-nya dan sudah tiga kali mereka mengantarkan barang tersebut,” bebernya.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap dua kurir tersebut, anggota BNNP Sumsel terlebih dahulu menangkap M Irvan dan kawan-kawan pada Senin (21/2) sekitar pukul 14.30 WIB di Lorong Bougenville, Blok C nomor 5, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
“Untuk jaringan ini kita mendapatkan barang bukti 14 narkotika jenis sabu dengan berat bruto 108 gram yang disembunyikan pelaku di rumahnya yang barang buktinya berada di dalam kotak jam tangan merek Alexander Cristie,” tambahnya.
Atas ulahnya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Andre)