Beranda Hukum & Kriminal Warga Gagalkan Aksi Penjambretan di Bukit Kecil Palembang

Warga Gagalkan Aksi Penjambretan di Bukit Kecil Palembang

326
0
BERBAGI
Kedua pelaku saat diamankan polisi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Dua pelaku jambret gagal melancarkan aksinya di Jalan Merdeka, tepatnya di Jerambah Karang Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Ahad (13/2) pagi.

Kedua tersangka yakni Rahmat Hidayat alias Dayat (29) warga Jalan KH M Asik Lorong Wakaf Kelurahan 3-4 Ulu, dan Rizky Saputra alias Riko (32) warga Jalan KH Azhari Lorong Jayalaksana Kelurahan 3 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang.

Berdasarkan data yang dihimpun, kedua tersangka menjambret Bagus Fathurracman (26) warga Perumahan Kalidoni Indah Permai Kecamatan Kalidoni Kota Palembang. Dimana ketika itu, korban sedang joging di tempat kejadian perkara (TKP), datang kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha X-ride warna putih biru nomor polisi (nopol) BG 3223 AAK yang langsung memepet korban. Kemudian tersangka Riko yang dibonceng menarik ponsel dari tangan korban.

Naasnya ketika akan kabur menggunakan motor, kedua tersangka justru menabrak warga yang telah menghadang. Alhasil, mereka terjatuh dari motor dan berhasil ditangkap oleh warga. Dayat dan Riko pun sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku jambret. Dia mengatakan, penangkapan itu berawal ketika mereka gagal melancarkan aksinya.

“Mereka diamankan anggota Opsnal Ranmor yang sedang melakukan patroli hunting di sekitar lokasi kejadian. Mereka menjambret korban yang sedang lari pagi,” kata Tri saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Senin (14/2) siang.

Tri mengatakan, atas ulahnya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

“Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kita untuk dikembangkan lagi,” tambah dia.

Setelah diamankan oleh warga, Dayat dan Riko langsung digelandang ke Polrestabes Palembang.

Ditemui di Polrestabes Palembang, tersangka Dayat mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, bisa tertangkap lantaran menabrak warga yang menghadang setelah mendengar teriakkan korban.

“Ada warga yang pasang badan, jadi kami menabrak dia. Kami pun terjatuh dan ditangkap warga. Kami mengambil ponsel dia (mengakui), baru sekali ini pak dan belum pernah dipenjara,” kata bapak dua anak ini.

Dayat mengatakan, jika berhasil ponsel itu akan dijual, uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan dibelikan narkoba.

“Rencananya mau dijual dan untuk beli narkoba sabu. Sudah lama tidak pakai narkoba lagi. Jadi kami menjambret,” tuturnya.

Sedangkan tersangka Rizki mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan. Pertama melakukan aksi copet di Pasar 16 Ilir Kecamatan IT I Palembang.

“Sudah dua kali, pertama nyopet di Pasar 16 Ilir. Dapat ponsel sudah dijual dan uangnya digunakan untuk makan pak,” tutup bapak satu anak ini. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here