Beranda Hukum & Kriminal Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Selebgram Palembang

Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Selebgram Palembang

470
0
BERBAGI
Tim kuasa hukum selegram Palembang, Hendara Jaya SH MH dan partner. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Edi Saputra Fahlawi SH MH menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Ilir Barat I terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

Edi Saputra Fahlawi dalam amar putusannya mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. “Kemudian pemohon mengganti biaya perkara persidangan,” ujarnya saat membacakan putusan sidang praperadilan di PN Palembang, Senin (14/2).

Usai persidangan saat dikonfirmasi, tim kuasa hukum selebgram Al Naura Karima Pramesti, Hendara Jaya SH MH mengatakan terimah kasih kepada rekan-rekan wartawan dan juga kepada majelis hakim PN Palembang yang telah memproses praperadilan ini.

“Walaupun memang kita mengetahui, yang kita ajukan dalam praperadilan ini ditolak majelis hakim,” kata dia.

Namun dalam rangka untuk proses selajutnya, lanjut dia, kita juga berharap kedepannya hukum di Indonesia ini tetap ditegakkan. Sebab, kita juga sebagai pengacara merupakan partner dari kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

“Dalam kesempatan ini kita juga mengucapkan terah kasih kepada Polsek Ilir Barat  l yang telah memproses perkara ini, walaupun hasilnya sama-sama kita ketahui bahwa praperadilan ini sudah ditolak majelis hakim,” ucap Hendara Jaya

Untuk diketahui bahwa tersangka Al Naura Karima Pramseti yang dilaporkan ke Polsek Iilir Barat I sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan oleh Katarina, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here