Palembang, Beritakajang.com – Sempat beredar luas tentang pemberitaan kepala sekolah (kepsek) melakukan penganiayaan kepada pelajar berinisial HI (15) hingga dirawat di RS, ternyata salah alias tidak benar.
Dalam keterangannya di Pengacara Channel Law Office Septalia Furwani SH MH, Welly Anggara SH MH dan Antoni, SH, hal itu dibantah oleh Kepsek SMP Bina Lestari Faril Iskandar (61), Sabtu (12/2).
“Bukan saya orang gila menyuruh pelajar push-up seratus kali. Tentara saja tidak kuat apa lagi pelajar, tidak mungkin. Saya hanya suruh dia sepuluh kali,” kata kepsek di kantor Pengacara Channel.
“Saya memang menginjak hanya sekali semua yang dihukum juga. Tapi injak saya di pantat karena saat push-up, pantatnya naik. Hanya meluruskan posisi push-up, itupun tidak pakai tenaga,” ucapnya.
Kuasa hukumnya Septalia Furwani SH MH menceritakan kronologis lengkap. Dijelaskannya tanggal 16 November 2021 kejadian HI dihukum karena ketahuan membolos bersama temannya.
Singkat cerita tanggal 9 Januari 2022, HI melakukan operasi usus buntu. Sebelumnya juga dia sempat izin tidak sekolah karena alasan sakit mah.
“Itu penyakit bawaan dia, bukan penganiyaan. Artinya sudah terjadi pembohongan publik,” tegasnya.
Ditambahkan Welly Anggara SH MH, pihak keluarga HI harus datang dan meminta maaf agar persoalan clear. Tentunya untuk mengembalikan nama baik kliennya.
“Dalam waktu minggu-minggu ini apabila tidak ada itikad baik, akan kami bawa ke ranah hukum, kasus pencemaran nama baik, memberikan keterangan palsu dan undang-undang ITE,” pungkas dia. (Andre)