Palembang, Beritakajang.com – Menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh karyawan Koperasi Rumah Sakit Muhamadiyah Palembang (RSMP) ke salah satu pengurus berinisial DH (47), warga Tangga Buntung Kecamatan Gandus Palembang. Dimana terlapor DH telah melakukan tindak kriminal penyalahgunaan dalam jabatan yang mengakibatkan koperasi RSMP mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 miliar.
“Ya kedatangan kami ke Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mempertanyakan perihal laporan kami di Polrestabes Palembang, dalam kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh saudara DH. Dimana kasus tersebut sudah kami laporkan sejak tahun tahun 2019 yang lalu,” ujar Ketua Koperasi RSMP Salamun SE kepada wartawan, Rabu (9/2).
Salamun mengatakan bahwa permasalahan ini sudah lama, dimana terlapor sudah melakukan korupsi di koperasi RSMP sejak tahun 2013 sampai tahun 2018.
“Setiap tahun kita mengalami kerugian, dimana saat kita melakukan rapat tahunan selalu mengalami kerugian yang cukup besar. Untuk diketahui, terlapor DH ini selaku pengurus koperasi dari tahun 2013 sampai 2018. Dalam kepengurusan sebagai sekretaris, ia dengan leluasanya melakukan di koperasi,” ujarnya.
Kami berharap, lanjut Salamun, proses penyidikan di Unit Pidsus meningkat statusnya kepada terlapor. Karena laporan sudah cukup lama dari tahun 2019, sampai saat ini terlapor masih bekerja di RSMP.
“Kami sangat gerah dengan terlapor, karena sampai saat ini terlapor masih bekerja, seolah-olah ia tidak ada permasalah di RSMP. Kami harap pihak penyidik meningkatkan statusnya,” pinta Salamun.
Sementara itu di tempat yang sama, kuasa hukum korban dari koperasi RSMP, Zulfikar SH, berharap agar pihak penyidik meningkatkan status kepada terlapor. Sebab, laporan dari pihak korban sudah cukup lama, namun terlapor dengan gagahnya masih bekerja di RSMP.
“Saya selaku kuasa hukum dari korban, agar pihak penyidik segera menetapkan terlapor dari statusnya. Karena pihak karyawan sudah sangat resah dengan terlapor. Saya yakin pihak penyidik akan bekerja sesuai dengan prosedur,” tutupnya Zul.
Sementara, Kasih Humas Polrestabes Palembang Kompol Abud Dani, membenarkan laporan dari korban koperasi RSMP. Dimana laporannya sampai saat ini sedang diproses oleh pihak penyidik.
“Laporan sedang diproses, penyidik sedang melengkapi bukti-bukti,” singkatnya. (Andre)