Palembang, Beritakajang.com – Perbuatan yang tidak pantas dialamatkan kepada kakek bernama Risat (69), warga Jalan Talang Kerangga Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Kota Palembang, yang tega memperkosa perempuan cacat mental inisial DN (22) yang tak lain anak tetangganya.
Peristiwa perkosaan terjadi saat korban bertemu pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Rambutan Dalam Lorong Kelapa Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) ll Kota Palembang, Kamis (4/2) sekira pukul 14.00 WIB.
Peristiwa ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada orangtuanya RM (31). Tidak terima, akhirnya RM membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dan tersangkapun langsung diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin langsung Kanit PPA, IPTU Hj. Fifin Sumailan, dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut, Sabtu (5/2).
Informasi dihimpun, aksi pemerkosaan dilakukan pelaku berawal saat korban sedang bermain di tempat keluarganya di dekat TKP. Korban bertemu dengan pelaku, lalu pelaku yang mengetahui bahwa korban cacat mental menyuruh korban untuk membantu pelaku mengangkat kayu dengan diiming-imingi akan diberi uang.
Usai korban mengangkat kayu, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah dengan alasan pelaku akan memberi uang kepada korban. Karena sudah membantu pelaku, ternyata setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membuka baju korban dan mencium kemaluan korban. Setelah itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA IPTU Hj. Fifin Sumailan membenarkan sudah mengamankan tersangka.
“Tersangka diamankan di rumahnya setelah adanya laporan korban,” kata Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (5/2), di ruang kerjanya.
Motifnya, tersangka ini berpura – pura minta bantu kepada korban dengan mengiming – imingi korban akan diberi uang.
“Korban yang cacat mental lalu menuruti kehendaknya, kemudian diajak masuk ke dalam rumah dan terjadilah pemaksaan hubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Kompol Tri Wahyudi menegaskan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pasal 285 dan atau 286 KUHP.
“Tersangka saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Unit PPA, dan akan diproses sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.
Sementara, tersangka saat diwawancarai di ruang Riksa Unit PPA hanya tertunduk malu dan berkilah telah melakukan perbuatan ini. “Saya tidak memerkosanya, semua itu fitnah,” kilahnya. (Andre)