
Palembang, Beritakajang.com – Puluhan warga yang merupakan ibu-ibu rumah tangga (IRT), Kamis (3/2), mendatangi Polrestabes Palembang.
Maksud kedatangan puluhan IRT ini untuk meminta tindaklanjut dari pihak kepolisian, terkait laporan yang dibuat atas kasus penyerobotan tanah, laporan palsu dan pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh seorang diduga mafia tanah bernama Tjik Maimunah (80), warga Jalan Simpang Empat Bakaran, Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang.
Aida Farhayati SH yang merupakan kuasa hukum para warga mengatakan, bahwa terdapat 21 sertifikat tanah milik kliennya yang sudah diserobot oleh mafia tanah bernama Tjik Maimunah, yang saat ini kasusnya sedang berjalan eksekusi dengan Mahkamah Agung.
“Saya selalu kuasa hukum dari klien pemilik 21 sertifikat tanah yang diserobot oleh mafia tanah, dimana sertifikat induk para klien kami itu sejak tahun 1979, luasnya tanah keseluruhan itu 7890 m2. Lalu dipecah pada tahun 1983 menjadi 21 sertifikat. Namun, setelah bertahun-tahun, ketika kami lihat di lapangan ternyata sudah ada bangunan rumah, pagar dan pondok. Sekarang dikuasai mafia tanah,” jelas Aida ketika ditemui di Polrestabes Palembang.
Dikatakan Aida, bahwa laporan polisi sudah dibuat oleh para kliennya beberapa waktu lalu, dan maksud kedatangan hari ini untuk meminta tindaklanjut atas laporan tersebut.
“Karena kami ini berhadapan dengan mafia tanah profesional, dengan aparat penegak hukum inilah kami meminta keadilan. Klien kami meminta haknya dikembalikan lagi,” harap Aida.
Sudah jelas-jelas masyarakat ini memiliki satu surat sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.
“Selain kepada pihak kepolisian, kami juga meminta tolong kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membantu warga yang tanahnya diserobot, agar bisa kembali lagi ke pemilik sebenarnya,” tutup Aida Farhayati.
Di tempat yang sama, salah satu warga yang jadi korban penyerobotan tanah bernama Syahrudin Ismail, berharap aparat penegak hukum segera bertindak atas penyerobotan tanah yang dilakukan oleh para mafia tanah.
“Kami ini sudah sah dari puluhan tahun yang lalu memiliki sertifikat tanah yang terletak di lorong Lematang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Kami datang untuk meminta keadilan, aparat penegak hukum dapat bertindak, agar para mafia tanah tidak dapat sesukanya memiliki hak orang lain, kembalikan hak kami,” pungkasnya. (Andre)