Beranda Hukum & Kriminal Sidang Perdata Yang Merugikan Penggugat Rp 1,152 Miliar Digelar di PN Palembang

Sidang Perdata Yang Merugikan Penggugat Rp 1,152 Miliar Digelar di PN Palembang

529
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Siti Fatimah SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Persidangan perdata dalam kontrak sewa kendaraan yang merugikan pihak penggugat Rp 1,152 miliar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/1), diketuai oleh majelis hakim Siti Fatimah SH MH.

Saat diwawancarai pihak penggugat sebagai Direktur Utama dan pemilik PT Permata Biru Jaya, Jumainingsih mengatakan, perkara perdata ini dalam urusan sewa kendaraan yang dipakai tergugat untuk PAM Ovbit. Penggugat menyatakan mengalami kerugian dipertengahan kontrak yang berjalan, dengan nilai kontrak mobil yang diturunkan.

“Kami merasa dirugikan, maka ke Pengadilan Negeri Palembang ini, kami menuntut hak yang seadil-adilnya. Untuk nominal kerugiannya Rp 1,152 miliar dengan mobil baru 11 unit dan 6 unit motor,” ungkapnya.

Persidangan perdata ini dengan jalur record diteruskan penggugat Jumainingsih. Untuk upaya mediasi sudah pernah, namun tidak ada titik temu.

“Pertama kita sudah mengajukan gugatan, tapi kalah, karena kita mengikutkan perusahaan lain, padahal perusahaan lain ini tidak tertuang dalam perjanjian kita. Jadi ini gugatan kedua, tidak mengikut sertakan orang lain, karena perjanjian kita dengan tergugat,” jelasnya.

“Kami hanya menuntut hak saja, walau pun sudah lama perkaranya. Kami cuma menuntut sebenarnya hak yang tertahan Rp 1,152 miliar. Menuntut atas nama PT Permata Biru Jaya, bergerak dibidang konstruksi, rental kendaraan atau jasa transportasi,” katanya.

Sementara kuasa hukum pihak tergugat yakni Kompol A. Yani SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menjalankan kontrak sesuai aturan.

“Ya, kita sudah sesuai aturan, dan inikan masalah pajak. Untuk sidang sebelumnya tuntutan tergugat tidak diterima atau sudah ditolak, nah ini digugat lagi kedua kalinya sama kita. Gugatan sama seperti kemarin nilianya Rp 1.152 miliar. Untuk jumlah kerugian itukan menurut dia, namun kita ada argumentasi, upaya kita tetap menolak tuntutan tergugat,” tanggap A. Yani. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here