Beranda Hukum & Kriminal Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Turab RS Kusta, Terdakwa Rusman Hadirkan Saksi Meringankan

Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Turab RS Kusta, Terdakwa Rusman Hadirkan Saksi Meringankan

246
0
BERBAGI
Saat kedua saksi meringkan dari pihak terdakwa Rusman dihadirkan di persidangan. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit [RS] Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017, dengan agenda saksi meringankan, Selasa (4/1).

Dua terdakwa yakni Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan terdakwa Junaidi (39) selaku pihak pelaksana pembangunan (kontraktor).

Dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dua orang saksi meringkan dari pihak terdakwa Rusman dihadirkan.

Seno sebagai Kepala SDA di RS Kundur Mariana, juga saksi yang meringankan dari terdakwa Rusman, mengatakan terkait penguatan terhadap fungsi dan manfaat turap ini.

“Turap ini memberikan manfaat dengan menjaga aset negara. Dengan adanya turap ini, erosi dan abrasi berkurang tertahap dari arus Sungai Musi, sehingga aset rumah sakit terjaga,” ungkapnya.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa Merida SH MH didampingi Arif Budiman SH MH mengatakan, dari saksi meringankan yang dihadirkan bahwa proyek turap atau dam sungai berfungsi menahan tanah dari erosi sungai.

“Turap ini tidak seperti diterangkan saksi ahli konstruksi dari Politeknik Bandung (Polban) kemarin. Kanan kiri turap tidak miring sesuai keterangan ahli dari PPK tadi. Pasir dan turap ada nilainya, kerugian negara tidak bisa dibuktikan, sebagaimana keterangan saksi ahli dari Polban,” kata tim penaheshat hukum saat diwawancarai, Selasa (4/1)

Sementara kuasa hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novitasarie SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, asumsi dari Politeknik Bandung (Polban), dikatakan akan rubuh dam sungai ini 10 tahun yang akan datang, tetap kontrak kliennya cuma 10 tahun.

“Berartikan ada manfaatnya turap ini, PPK tidak menjawab secara rinci, hanya berpatokan pada satu keterangan saksi ahli konstruksi dari Polban saja,” ujarnya.

Novi menegaskan bahwa fakta persidangan itu fakta  yang sebenarnya. “Tidak ada satu pun saksi sampai hari ini yang mengatakan terdakwa 1 dan 2 itu menguntungkan orang lain dan diri sendiri, yang ada justru klien kami sebagai pelaksana rugi dalam proyek ini. Tidak ada kerugian negara, hanya tidak diberi kelebihan waktu dan turap ini bermanfaat,”terang Novi.

Novi juga menambahkan, pekan depan rencananya kita akan menghadirkan saksi konstruksi yang membantah keterangan saksi konstruksi dari Politeknik Bandung.

“Saksi ahli dari Polban membantah keterangan sendiri, bahkan turap akan roboh 10 tahun yang akan datang. Bukan pada masa perawatan dan kontrak kami. Dalam artian hanya asumsi, seperti ramalan, apakah ramalan dapat menjadi acuan keputusan dan menjadikan terdakwa, tentu tidak,” tutup Novi. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here