Palembang, Beritakajang.com – Seorang pria berusia 17 tahun [anak bawah umur] ini harus berhadapan dengan hukum, karena diketahui melakukan pencurian emas milik kakak angkatnya sendiri yang ditaksir bernilai sebesar Rp 3 juta.
Meski demikian, kasus ini tidak berakhir hingga persidangan, sehingga tidak diproses hukum, melainkan diselesaikan secara diversi. Hal tersebut diketahui dari Supendi SH MH selaku mediator dalam perkara ini.
Saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Palembang, Supendi mengatakan jika permasalahan anak berhadapan dengan hukum kali ini dapat diselesaikan secara diversi.
“Yang dimaksud diversi dalam hal ini, anak selaku pelaku pencurian tersebut ditemukan dengan korbannya, didampingi oleh Jaksa, Bapas, mediator, dan hakim anak, Ahmad Taufik SH MH, dengan tujuan perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaa dan berakhir dengan damai. Sehingga si anak berhadapan dengan hukum tidak harus menjalani persidangan di meja hijau,” ujar Supendi pada awak media, Senin (3/1).
Menurut Supendi, memang ada baiknya penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara diversi.
“Karena anak ini masih memiliki masa depan yang panjang, dan kesempatan yang luas. Jadi jika si anak terlibat masalah hukum, baiknya selesai secara diversi, sehingga tidak menimbulkan trauma pada si anak,” jelanya.
Dikatakan Supendi, dengan dicapainya penyelesaian secara diversi maka si anak akan dibebaskan dari tahanan, dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang akan memeberikan surat penetapannya. “Artinya kasus ini selesai dan ditutup,” pungkas dia. (Hsyah)