Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Terdakwa Ahmad Nasusi Minta Diberi Hukuman Seringan-ringannya

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Terdakwa Ahmad Nasusi Minta Diberi Hukuman Seringan-ringannya

232
0
BERBAGI
Terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi saat terlihat di layar monitor [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang bab ll yang menjerat terdakwa Ahmad Nasuhi, kembali digelar dengan agenda pledoi (pembelaan), Jumat [17/12].

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Abdul Aziz SH MH bersama hakim lain, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasusi, Achmad Erlangga SH MH, Pujiati SH MH dan Redho Junaidi SH MH, membacakan nota pembelaan di persidangan.

Dalam pembelaan perkara dugaan tipikor Masjid Sriwijaya jilid 2 yang merugikan kerugian negara Rp 166,9 miliar, bahwa anggaran proyek ini disetujui tahun 2014 dan dianggarkan di tahun 2015, terdakwa 2 hanya menjalankan tugasnya sebagai Plt Kabirokesra.

Sebanyak 237 lembar pledoi dibacakan, bahwa tindakan terdakwa Ahmad Nasuhi hanya tindakan administrasi melengkapi berkas dokumen Masjid Sriwijaya.

Ahmad Nasuhi tidak terlibat terhadap pemberian uang dari yayasan ke pihak- pihak terlibat seperti kontraktor. Dan apabila terjadi penyimpangan, maka Ahmad Nasuhi tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana.

” Ahmad Nasuhi tidak pernah menerima sepeser pun, baik dari yayasan atau pihak ketiga kontraktor. Itu dibuktikan dengan tidak adanya saksi yang melihat. Tidak bertambah kekayaan atau mendapat keuntungan apapun dari proyek Masjid Sriwijaya,” ungkap Redho.

“Tuntutan jaksa tidak berdasar, yakni tindakan administrasi. Tapi jaksa menjadikan ini sebagai tindak pidana. Terdakwa 2, tidak ada kewenangan terkait anggaran, hanya melaksanakan tugas. Yang dilakukan itu mal administrasi, maka yang dikenakan mal administrasi,” terang Redho.

“Tuntutan 15 tahun, terkait domisili sudah dibuat domisili di Talang Semut, dan proposal sudah clear di tahun 2010. Berbelit-belit itu, padahal keterangan mengalir sesuai apa yang dirasakan klien kami. Dipaksa mengakui apa yang tidak dilakukan. Kami mohon dibebaskan dari dakwaan atau hukuman seringan-ringannya,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here